Tak seluruh desa di Kabupaten Kutai Timur dapat menikmati ketersediaan sarana listrik dan air bersih, salah satunya Desa Tepian Terap. Untuk mengatasi keterbatasan itu, pemerintah desa memanfaatkan sumber mata air di kawasan hutan pegunungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Untuk menjaga kualitas debit air, Pemerintah Desa membuat Perdes tentang larangan eksplorasi dan eksploitasi hutan di sekitar kawasan PLTMH seluas lebih dari 300 hektar. Berkat PLTMH, seluruh warga desa Tepian Terap mampu menikmati listrik dan air bersih.
Desa Tepian Terap terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lokasi desa berada cukup jauh dari kota kabupaten dan medan untuk menjangkau desa cukup sulit, bahkan ekstrim. Layanan PLN dan PDAM Kabupaten Kutai Timur tak mampu menembus desa Tepian Terap. Akibat keterbatasan itu, masyarakat desa sulit mengembangkan potensi-potensi desa, terutama di bidang ekonomi.
Nama Inovasi | Revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) |
Pengelola | Pemerintah Desa dan BUMDes Jiwata Energy |
Nama Inovasi | Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur |
Kontak | Feliks Tintamanis (Desa Tepian Terap) |
Telepon | +62-812-5524-6038 |
Awalnya, pemerintah desa menampung keluhan masyarakat terkait dengan tidak adanya listrik dan air bersih. Pemerintah dan masyarakat desa sepakat untuk mengaktifkan kembali PLTMH yang rusak. Kerusakan paling parah terjadi pada instalasi baling-baling. PLTMH yang rusak merupakan infrastruktur yang dibangun melalui Program PNPM-Mandiri Perdesaan di masa lalu.
Anggaran perbaikan instalasi PLTMH diambil dari pos Dana Desa (DD). Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 225.000.000 untuk mendukung pembangunan PLTMH. Pemerintah Desa juga mengomunikasi kesepakatan tersebut pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pihak perusahaan swasta sekitar desa untuk mendapatkan tambahan anggaran pembangunan dan perbaikan PLTMH. Hasilnya, pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan siap membantu pengadaan sejumlah kompunen dengan total bantuan Rp 528.000.000,-
Kini, PLTMH Desa Tepian Terap mampu memproduksi listrik berkapasitas 54 KW dan mengaliri 200 keluarga. Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan warga desa, pengelolaan PLTMH diserahkan pada BUMDes Jiwata Energy. Pengelolaan listrik sama persis dengan PLN, yaitu dengan sistem iuran yang ditentukan melalui jumlah pemakaian listrik dalam satu bulan. Penghasilan kotor yang diterima BUMDes sebesar Rp 14.000.000/bulan. Dari usaha pengelolaan PLTMH, BUMDes dapat menyumbang pendapatan asli desa (PADes) sebesar Rp 4.000.000,- perbulan.
Selain itu, Pemerintah desa mampu membangun instalasi pipa induk air bersih. Masyarakat hanya membangun pipa-pipa air ke rumah masing-masing secara swadaya. Air bersih yang dialirkan ke rumah-rumah warga diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Inovasi PLTMH yang dilakukan Desa Terian Terap memberi dua keuntungan. Pertama, seluruh masyarakat desa dapat menikmati aliran listrik selama 24 jam perhari. Kedua, aliran air yang ditampung dalam bak PLTMH dapat dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat desa. Akibatnya, pemerintah desa mendapat keuntungan ganda berupa iuran listrik dan air bersih sekaligus.
Selain itu, kegiatan pelayanan kantor desa menjadi lebih maksimal. Minat belajar anak-anak sekolah juga meningkat, tak terkecuali roda perekonomian masyarakat desa semakin bergairah.