Praktik dokumentasi inovasi desa dan daerah tertinggal menjadi basis rujukan perumusan kebijakan pemerintah. Beragam jenis inovasi telah lahir dan dipraktikkan di pelosok tanah air menunjukkan kinerja desa tak dapat dipandang enteng. Pemerintah harus mendukung dan terlibat aktif dalam arus perubahan yang terjadi di daerah tertinggal.

Demikian pendapat Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Samsul Widodo, Senin (26/3). Menurutnya, pemerintah musti menempatkan diri sebagai hub atas beragam inisiatif dan program pemberdayaan masyarakat, khususnya di daerah tertinggal.

“Lembaga swadaya masyarakat telah lama melakukan pengorganisasian dan pendampingan masyarakat. Pihak swasta juga telah melirik produk unggulan dan sumberdaya yang ada wilayah perdesaan. Pemerintah harus mampu menjembatani semua kalangan untuk bekerja bersama demi kemajuan desa,” jelasnya.

Awal 2018, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) proaktif menggandeng organisasi masyarakat sipil dan sektor privat untuk bekerja sama dalam program pemberdayaan desa. Ada puluhan lembaga yang siap menyediakan marketplace, investasi, dan pendampingan secara sukarela untuk masyarakat desa.

“Kita kembangkan sistem yang mengumpulkan beragam dokumentasi praktik baik yang mereka lakukan di desa. Dokumentasi itu akan menjadi sumber rujukan bagi desa yang membutuhkan referensi untuk menyusun program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Sekarang sudah ada 150 katalog praktik baik inovasi desa dan daerah tertinggal yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Pada akhir 2018, kita akan menargetkan ada 1.000 katalog yang berisi praktik baik di bidang wirausaha desa, pasar desa, produk unggulan desa, layanan sosial dasar, layanan kesehatan, infrastruktur desa, teknologi tepat guna, pemberdayaan perempuan serta seni dan budaya.

Ada tiga tahap yang akan dilakukan dalam mendokumentasikan praktik inovasi desa dan daerah tertinggal. Pertama, pengembangan mitra kerja. Ditjen PDT merangkul lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan pengelola program di lingkungan PDT untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam Sistem Dokumentasi Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal.

Kedua, dokumentasi dan diseminasi praktik baik. Sistem Dokumentasi Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal akan menjadi kanal publikasi dan penyebarluasan praktik baik di desa-desa ke publik yang lebih luas. Publikasi dan diseminasi praktik inovasi akan menginspirasi desa dan daerah melakukan tindakan serupa di wilayahnya masing-masing.

Ketiga
, replikasi dan perluasan praktik baik. Upaya untuk mempercepat pembangunan di desa dan daerah tertinggal adalah menerapkan inovasi di suatu daerah ke daerah lain secara masif. Program pemerintah akan mendukung kegiatan ini dalam bentuk bimbingan teknis, program inkubator, dan pembiayaan.