Ringkasan Inovasi

Desa Ubung Kaja di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, mengembangkan model e-governance desa berbasis website, media sosial, dan WhatsApp Group untuk mewujudkan pelayanan publik prima dan transparansi informasi kepada seluruh warganya. [1] Inovasi ini menempatkan Ubung Kaja sebagai pelopor tata kelola pemerintahan desa digital di Kota Denpasar, yang mampu mengintegrasikan publikasi anggaran, diseminasi kebijakan, hingga komunikasi dua arah dengan warga dalam satu ekosistem digital yang aktif setiap hari. [2]

Hasilnya, pada 2025 Desa Ubung Kaja meraih penghargaan Desa Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kota Denpasar, sebuah pengakuan resmi atas konsistensi desa dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. [3] Keberhasilan ini membuktikan bahwa desa, sekecil apa pun, mampu menjadi pelopor budaya transparansi dan pelayanan publik berbasis teknologi yang patut direplikasi desa-desa lain. [4]

Nama Inovasi:E-Governance Desa Ubung Kaja — Pelayanan Publik Berbasis TIK, Transparansi Anggaran, dan Komunikasi Digital Dua Arah
Alamat:Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali | Jl. Ken Dedes No. 7
Inovator:Perbekel (Kepala Desa) Ubung Kaja beserta seluruh perangkat dan staf IT Desa Ubung Kaja
Kontak:Website: ubungkaja.denpasarkota.go.id | Email: ubungkaja@denpasarkota.go.id | Telp: (0361) 9060024 | Instagram: @ubungkaja | Facebook: Desa Ubung Kaja

Latar Belakang

Tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa semakin kuat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [5] Namun kenyataannya, sebagian besar desa di Indonesia masih mengelola informasi secara konvensional: papan pengumuman fisik, rapat tatap muka, dan penyebaran informasi dari mulut ke mulut yang lambat dan tidak terverifikasi. [4] Warga sering tidak tahu anggaran apa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan desa, atau kebijakan apa yang sedang berjalan. [1]

Desa Ubung Kaja yang terletak di kawasan urban Denpasar memiliki tantangan tersendiri: warganya melek teknologi dan memiliki ekspektasi pelayanan yang tinggi, setara dengan standar pelayanan perkotaan. [1] Kebutuhan akan sistem informasi yang cepat, dapat diakses kapan saja, dan transparan menjadi tuntutan nyata yang belum terpenuhi sebelum inovasi ini hadir. [2] Di sisi lain, perangkat desa pun kesulitan menyebarkan informasi secara merata ke seluruh banjar dan kelompok masyarakat yang tersebar di berbagai penjuru desa. [1]

Peluang yang kemudian ditangkap adalah penetrasi penggunaan internet dan media sosial yang sudah sangat tinggi di kalangan warga Denpasar. [4] Daripada membangun sistem baru yang mahal, Desa Ubung Kaja memilih memanfaatkan platform yang sudah digunakan warga sehari-hari: Facebook, Instagram, WhatsApp, dan website resmi desa. [2] Strategi bertemu warga di platform yang sudah mereka kuasai ini terbukti jauh lebih efektif daripada memaksa warga belajar sistem baru. [4]

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi Desa Ubung Kaja adalah sistem e-governance terintegrasi yang menggabungkan tiga kanal digital utama: website resmi desa sebagai pusat informasi formal, media sosial (Facebook dan Instagram @ubungkaja) sebagai saluran publikasi harian, dan WhatsApp Group yang beranggotakan seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat sebagai kanal koordinasi internal. [2] Ketiga kanal ini bekerja secara sinergis dalam sistem tiga skema publikasi yang terstruktur: penyebaran surat edaran dari pemerintah supradesa, publikasi kegiatan yang dibiayai APBDes mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dan penyebaran informasi penting hasil diskusi di WAG kepada publik melalui media online. [1]

Inovasi ini juga membangun komunikasi dua arah yang sebelumnya tidak pernah ada dalam pemerintahan desa konvensional. [4] Masyarakat dapat memberikan komentar langsung pada setiap unggahan, mengirimkan kritik dan saran melalui fitur pesan, atau mengajukan permohonan informasi publik melalui desk layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang berdiri sejak 2020 dan dilengkapi dengan lima Standar Operasional Prosedur yang terstruktur. [5] Sistem ini mengubah warga dari penerima informasi pasif menjadi partisipan aktif dalam pengawasan pembangunan desa. [4]

Proses Penerapan Inovasi

Langkah pertama adalah pembangunan fondasi kelembagaan dan infrastruktur digital, yang dipelopori oleh Perbekel Ubung Kaja yang berlatar belakang pendidikan teknik sehingga memiliki pemahaman mendalam tentang potensi dan cara kerja teknologi informasi. [1] Pada 2015, desa memulai dengan Facebook sebagai platform pertama yang aktif, kemudian disusul Instagram pada 2016 dengan akun @ubungkaja, dan secara paralel membangun website resmi desa yang terus dikembangkan hingga kini. [2] Staf bagian pelayanan umum dan IT ditetapkan sebagai pengelola konten yang bertanggung jawab mengunggah informasi setiap hari tanpa henti. [1]

Tahap selanjutnya adalah internalisasi budaya transparansi ke seluruh perangkat desa melalui kesepakatan bersama bahwa setiap kegiatan berbiaya APBDes wajib dipublikasikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dan pertanggungjawaban anggaran. [5] Kebiasaan ini pada awalnya membutuhkan dorongan kepemimpinan yang kuat dari perbekel, karena tidak semua perangkat langsung terbiasa dengan budaya dokumentasi dan publikasi yang sistematis. [1] Namun konsistensi selama bertahun-tahun akhirnya mengubah publikasi digital menjadi rutinitas yang melekat dalam cara kerja pemerintah desa. [2]

Pada 2020, desa memperkuat sistem dengan mendirikan desk layanan PPID yang memiliki SOP lengkap untuk permohonan informasi, penanganan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik. [5] Kehadiran PPID yang tertata dengan baik ini membuktikan bahwa Ubung Kaja tidak hanya bermain di ranah media sosial, tetapi membangun sistem keterbukaan informasi yang memenuhi standar hukum yang berlaku. [5] Saat pandemi COVID-19, sistem ini terbukti sangat efektif: kehadiran fisik warga ke desk pelayanan nyaris nol karena semua kebutuhan informasi terpenuhi melalui media online. [5]

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor paling menentukan adalah kepemimpinan perbekel yang melek teknologi dan memiliki visi e-governance yang jelas sejak awal penerapan inovasi. [1] Latar belakang pendidikan teknik perbekel memberikan keyakinan dan kemampuan teknis untuk merancang sistem yang tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan dan dipelihara secara konsisten. [1] Kepemimpinan inilah yang menular ke seluruh perangkat desa dan menciptakan budaya kerja yang berbasis dokumentasi, transparansi, dan pelayanan prima. [4]

Faktor kedua adalah pilihan strategi yang tepat untuk memanfaatkan platform digital yang sudah familiar bagi warga, sehingga tidak ada hambatan adopsi dari sisi pengguna. [2] Warga Denpasar yang sudah aktif di Facebook, Instagram, dan WhatsApp tidak perlu belajar sistem baru; mereka cukup mengikuti akun desa untuk langsung mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. [4] Strategi “datang ke platform warga” ini menurunkan hambatan partisipasi secara drastis dan mendorong interaksi organik yang terus tumbuh. [1]

Hasil dan Dampak Inovasi

Secara kualitatif, transparansi anggaran desa yang terpublikasi secara rutin melalui website dan media sosial membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa secara signifikan. [3] Penelitian tentang pelayanan publik berbasis ICT di Ubung Kaja menyimpulkan bahwa implementasi e-governance berhasil merekonstruksi sistem komunikasi antar-banjar menjadi lebih komunikatif dan responsif, serta menjadikan Ubung Kaja sebagai contoh terbaik bagi desa-desa lain di Denpasar dan Bali. [4] Saat pandemi COVID-19, efektivitas sistem ini mencapai puncaknya: seluruh kebutuhan informasi warga terpenuhi secara online tanpa harus datang fisik ke kantor desa. [5]

Secara institusional, Desa Ubung Kaja meraih penghargaan bergengsi Innovation Government Award 2018 dari Pemerintah Kota Denpasar dalam kategori Ekonomi Kreatif. [6] Kemudian pada Desember 2025, Ubung Kaja kembali mendapat pengakuan sebagai Desa Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kota Denpasar, setelah dinilai mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses publik. [3] Dua penghargaan dalam rentang tujuh tahun ini memperlihatkan konsistensi bukan ledakan sesaat, tetapi budaya inovasi yang tertanam secara institusional. [3]

Dampak jangka panjang yang paling berarti adalah tumbuhnya budaya partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan desa. [4] Warga kini dapat memantau setiap kegiatan yang dibiayai APBDes, memberi komentar, dan menyampaikan kritik secara terbuka melalui kanal digital resmi desa. [2] Pergeseran relasi antara pemerintah dan warga ini dari relasi hierarkis menjadi relasi dialogis merupakan dampak terdalam dari inovasi e-governance Ubung Kaja. [4]

Tantangan dan Kendala

Tantangan utama adalah membangun dan mempertahankan konsistensi publikasi harian yang membutuhkan komitmen sumber daya manusia secara terus-menerus. [1] Tidak seperti sistem teknologi yang bisa berjalan otomatis, konten media sosial dan website membutuhkan kurasi manusia setiap hari agar tetap relevan, akurat, dan menarik bagi followers. [2] Tanpa staf IT dan pengelola konten yang berdedikasi, konsistensi ini sulit dijaga, terutama di saat perangkat desa memiliki beban kerja administratif yang berat. [1]

Tantangan lain adalah memastikan warga yang tidak melek digital tetap dapat mengakses informasi dan layanan desa secara setara. [4] Strategi digital yang berhasil menjangkau mayoritas warga urban Denpasar belum tentu efektif untuk kelompok lansia atau warga dengan keterbatasan akses teknologi. [4] Keseimbangan antara layanan digital dan layanan tatap muka yang ramah perlu terus dijaga agar inovasi ini benar-benar inklusif. [5]

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan e-governance Ubung Kaja dijamin melalui pelembagaan sistem informasi dalam struktur organisasi desa secara permanen, termasuk penetapan PPID yang berdiri formal dengan SOP yang terstandar dan diperbarui secara berkala. [5] Keberadaan PPID memastikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan bergantung pada satu sosok kepala desa, melainkan sudah menjadi sistem yang berlaku siapa pun pemimpinnya. [5] Laporan PPID tahunan yang dipublikasikan kepada masyarakat juga menjadi mekanisme akuntabilitas internal yang memperkuat budaya transparansi. [5]

Di sisi SDM, regenerasi staf IT dan pengelola konten desa perlu direncanakan secara sistematis agar kompetensi digital tidak terkonsentrasi pada satu atau dua orang saja. [1] Integrasi dengan sistem layanan administrasi kependudukan online yang sudah tersedia di website desa membuka peluang pengembangan lebih jauh menuju layanan desa nirkertas yang sepenuhnya digital. [2] Dengan fondasi sistem yang sudah kuat, Ubung Kaja memiliki posisi yang sangat baik untuk terus berinovasi di era transformasi digital pemerintahan. [6]

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi e-governance Desa Ubung Kaja berkontribusi langsung pada beberapa tujuan SDGs, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola yang baik, inklusivitas, dan pengurangan ketimpangan akses informasi. [4] Model ini memperlihatkan bahwa transformasi digital pemerintahan desa bukan hanya tentang teknologi, melainkan tentang memperkuat hak-hak warga dan membangun demokrasi partisipatif di tingkat paling bawah. [5]

No SDGs:Penjelasan
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur:Pembangunan infrastruktur digital desa berupa website PPID, sistem media sosial aktif, dan WAG koordinasi menciptakan fondasi teknologi informasi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat pemerintahan desa.
SDGs 10: Berkurangnya Ketimpangan:Publikasi seluruh informasi APBDes secara terbuka di platform digital mengurangi ketimpangan akses informasi antara warga yang dekat dengan aparat desa dan yang tidak, sehingga semua warga memiliki hak informasi yang setara.
SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan:Model e-governance desa mendorong terbentuknya komunitas urban yang lebih informed, partisipatif, dan responsif dalam pembangunan, menjadikan Ubung Kaja sebagai model desa urban berkelanjutan di Kota Denpasar.
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh:Pengelolaan PPID dengan lima SOP terstandar, publikasi APBDes, dan laporan pertanggungjawaban yang terbuka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP.
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan:Ekosistem digital Ubung Kaja memfasilitasi kemitraan antara pemerintah desa, warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah supradesa dalam satu platform komunikasi yang terpadu dan responsif, memperkuat sinergi pembangunan berjenjang.

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model e-governance Desa Ubung Kaja sangat mudah direplikasi karena tidak memerlukan anggaran besar maupun infrastruktur khusus; seluruh platform yang digunakan adalah layanan gratis yang tersedia di internet. [1] Kunci replikasinya adalah kepemimpinan yang melek teknologi, komitmen konsistensi publikasi harian, dan kesepakatan internal bahwa seluruh kegiatan berbiaya APBDes wajib dipublikasikan secara terbuka kepada warga. [4] Pemerintah Kota Denpasar telah menjadikan Ubung Kaja sebagai rujukan bagi desa-desa lain dalam pengembangan sistem keterbukaan informasi publik. [6]

Untuk scale up, Kementerian Desa PDTT dan Komisi Informasi dapat mengadopsi model Ubung Kaja sebagai standar minimum implementasi keterbukaan informasi desa di seluruh Indonesia. [5] Paket pelatihan yang mencakup tiga komponen — membangun website desa, mengelola media sosial aktif, dan mendirikan PPID berstandar — dapat disebarluaskan melalui program pendampingan Digital Desa Nasional. [4] Dengan biaya implementasi yang sangat rendah namun dampak transparansi dan partisipasi yang tinggi, model ini memiliki potensi scale up terbesar dari seluruh inovasi desa digital di Indonesia. [3]

Daftar Pustaka

[1] Anonim, “Pelayanan Publik Berbasis ICT di Desa Ubung Kaja, Denpasar Bali,” academia.edu, 2020. [Online]. Available: https://www.academia.edu/41648295/PELAYANAN_PUBLIK_BERBASIS_ICT_DI_DESA_UBUNG_KAJA_DENPASAR_BALI

[2] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Berita dan Informasi Desa Ubung Kaja,” ubungkaja.denpasarkota.go.id. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id

[3] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Desa Ubung Kaja Raih Penghargaan Desa Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025,” ubungkaja.denpasarkota.go.id, Des. 2025. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/berita/desa-ubung-kaja-raih-penghargaan-desa-informatif-pada-penganugerahan-keterbukaan

[4] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Transparansi Terjaga, Desa Ubung Kaja Sampaikan Laporan dan Evaluasi Layanan Publik Secara Berkala,” ubungkaja.denpasarkota.go.id, 1 Apr. 2026. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/berita/transparansi-terjaga-desa-ubung-kaja-sampaikan-laporan-dan-evaluasi-layanan-publik

[5] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ubung Kaja Tahun 2022,” ubungkaja.denpasarkota.go.id, 2022. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/public/uploads/download/download_252407080750_laporan-ppid-2022.pdf

[6] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Innovation Government Award 2018,” ubungkaja.denpasarkota.go.id, 2018. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/berita/inovation-goverment-award

[7] Pemerintah Kota Denpasar, “Daftar Inovasi Daerah Kota Denpasar 2023,” Peraturan BPK RI. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Download/339586/2023pw5109063.pdf

[8] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Ruang Pelayanan Informasi Desa Ubung Kaja,” ubungkaja.denpasarkota.go.id. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/berita/ruang-pelayanan-informasi-desa-ubung-kaja

[9] Pemerintah Desa Ubung Kaja, “Transparansi Keuangan — APB Desa Ubung Kaja,” ubungkaja.denpasarkota.go.id. [Online]. Available: https://www.ubungkaja.denpasarkota.go.id/transparansi

 


DISCLAIMER: Katalog Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal ini merupakan hasil kerja sama antara Perkumpulan Gedhe Nusantara dengan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Katalog ini berfungsi sebagai sumber rujukan untuk memudahkan pertukaran ide, pengalaman, praktik baik, dan kerja sama antardesa. Desa Bergerak Membangun Indonesia.