Ringkasan Inovasi

Desa Sumber Baru di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengembangkan inovasi tata kelola pembangunan desa berbasis musyawarah partisipatif berjenjang yang dimulai dari tingkat dusun, naik ke tingkat desa, hingga menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh warga dari tujuh dusun yang ada. Semangat gotong royong yang terorganisir secara sistematis mendorong warga terlibat aktif bukan hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan, drainase, dan fasilitas kesehatan yang langsung meningkatkan kualitas hidup mereka. [1][2]

Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan setiap rupiah Dana Desa yang dikelola benar-benar menjawab kebutuhan nyata warga dan dilaksanakan dengan transparansi yang tinggi serta partisipasi komunitas yang luas. Hasilnya melampaui ekspektasi: Desa Sumber Baru berhasil meraih Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, mewakili Kalsel dalam Lomba Desa Regional III, dan masuk tiga besar nasional dalam evaluasi perkembangan desa, menjadikannya salah satu contoh desa terbaik dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia. [3][4]

Nama Inovasi:Musyawarah Partisipatif Berjenjang sebagai Basis Perencanaan dan Pengelolaan Dana Desa Desa Sumber Baru
Alamat:Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
Inovator:Zainal Arifin (Kepala Desa Sumber Baru) bersama seluruh perangkat desa, kepala dusun, dan masyarakat Desa Sumber Baru
Kontak:Kantor Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Latar Belakang

Desa Sumber Baru adalah desa dengan luas 2.575 hektare yang terbagi dalam tujuh dusun dan 25 RT, dihuni oleh 2.985 jiwa atau 871 kepala keluarga yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Desa ini memiliki potensi perkebunan yang kaya, menghasilkan kelapa sawit, karet, kelapa, dan mangga, serta sektor peternakan sapi, kambing, dan ayam yang cukup berkembang. Namun, seperti banyak desa di Kalimantan yang jauh dari pusat kota, Desa Sumber Baru menghadapi kekurangan infrastruktur dasar yang sangat menghambat mobilitas warga dan produktivitas ekonomi lokal. [1][5]

Sebelum inovasi musyawarah partisipatif berjenjang diterapkan secara sistematis, proses perencanaan pembangunan desa kerap tidak mencerminkan kebutuhan riil warga di tingkat paling bawah. Dusun-dusun yang tersebar di wilayah seluas 25,75 km² memiliki kebutuhan infrastruktur yang sangat berbeda-beda, namun perbedaan tersebut sering tidak tersampaikan dengan baik dalam proses perencanaan terpusat. Akibatnya, pembangunan yang dilakukan tidak selalu tepat sasaran dan tidak menumbuhkan rasa memiliki dari warga yang kemudian membuat pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun menjadi lemah. [5][6]

Masuknya Dana Desa sejak 2015 membuka peluang besar bagi Desa Sumber Baru untuk mengakselerasi pembangunan, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru: bagaimana mengelola dana publik dalam jumlah yang signifikan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Pendapatan desa mencapai Rp2,02 miliar dengan porsi Dana Desa Rp793 juta menjadikan kapasitas pengelolaan keuangan desa sebagai faktor kritis yang menentukan apakah dana tersebut akan mengubah desa atau hanya habis tanpa dampak nyata. Penelitian UIN Antasari Banjarmasin mengkonfirmasi bahwa Desa Sumber Baru menjadi objek studi karena berhasil menjalankan perencanaan Dana Desa dengan model partisipatif melalui musrenbang desa yang menjadi acuan bagi desa-desa lain di Kabupaten Tanah Bumbu. [5][7]

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah sistem perencanaan pembangunan desa berbasis musyawarah partisipatif berjenjang dua tingkat yang unik dan terstruktur. Proses dimulai dari musyawarah di masing-masing dari tujuh dusun yang ada, di mana setiap warga bebas menyampaikan kebutuhan dan prioritas pembangunan di lingkungannya. Seluruh aspirasi dari tujuh forum dusun kemudian dibawa ke musyawarah tingkat desa untuk dikonsolidasikan, diprioritaskan berdasarkan kebutuhan paling mendesak, dan akhirnya dituangkan menjadi RAPBDes yang mencerminkan suara seluruh lapisan masyarakat. [1][5]

Cara kerja inovasi ini berjalan secara ekologis-sosial yang saling memperkuat. Keterlibatan warga sejak proses perencanaan menciptakan rasa kepemilikan yang kuat atas setiap proyek pembangunan yang disepakati bersama. Rasa kepemilikan ini kemudian mengkonversi diri menjadi partisipasi aktif dalam pelaksanaan: warga dengan suka rela bergotong royong membangun dan memelihara infrastruktur yang mereka sendiri usulkan dan setujui bersama. Hasil dari siklus partisipasi yang utuh ini adalah infrastruktur yang tidak hanya dibangun lebih cepat karena dukungan tenaga gotong royong, tetapi juga dipelihara lebih baik karena warga merasa memilikinya. [1][6]

Proses Penerapan Inovasi

Langkah pertama adalah pembentukan tim pelaksana perencanaan desa yang mengintegrasikan kepala dusun sebagai representasi komunitas paling dekat dengan warga. Kepala dusun menjalankan peran ganda yang sangat strategis: sebagai fasilitator forum musyawarah dusun yang mengumpulkan aspirasi warga, sekaligus sebagai delegasi yang membawa hasil musyawarah dusun ke forum yang lebih tinggi. Sistem representasi berjenjang ini memastikan bahwa tidak ada kebutuhan warga yang tersaring sebelum sampai ke meja perencanaan desa. [1][5]

Hasil musyawarah dari tujuh dusun kemudian diolah dalam musyawarah desa yang melibatkan seluruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan petani kecil. Proses konsolidasi aspirasi ini tidak selalu berjalan mulus karena setiap dusun memiliki prioritas yang berbeda dan terkadang saling bersaing dalam memperebutkan alokasi anggaran yang terbatas. Kemampuan kepala desa Zainal Arifin dalam memfasilitasi proses musyawarah yang menghasilkan konsensus yang diterima semua pihak menjadi keterampilan kepemimpinan yang paling menentukan keberhasilan seluruh proses ini. [1][4]

Setelah RAPBDes disepakati, Desa Sumber Baru memanfaatkan aplikasi SISKUDES (Sistem Keuangan Desa) untuk mencatat dan melaporkan seluruh transaksi keuangan desa secara real-time. Kabupaten Tanah Bumbu sendiri menjadi pelopor penggunaan SISKUDES di Kalimantan Selatan, berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa se-Kalsel berkat tertib administrasi digital yang dijalankan oleh seluruh desanya, termasuk Desa Sumber Baru. Transparansi digital ini memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan membangun kepercayaan warga bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. [7][8]

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan adalah desain sistem musyawarah yang menempatkan dusun sebagai unit perencanaan terkecil, bukan sekadar RT atau kelompok warga biasa. Dengan tujuh dusun sebagai unit perencanaan mandiri, aspirasi dari wilayah terpencil sekalipun mendapat wadah formal untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam proses penganggaran. Sistem dua tingkat ini jauh lebih inklusif dibanding musyawarah tunggal di tingkat desa yang cenderung didominasi oleh warga yang tinggal dekat pusat desa dan lebih percaya diri berbicara di forum besar. [1][5]

Faktor kedua yang tak kalah penting adalah dukungan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat yang secara formal mengakui, mengatur, dan mendorong keterlibatan gotong royong warga dalam pembangunan desa menggunakan dana APBDes. Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi praktik gotong royong yang selama ini dijalankan secara organik di Desa Sumber Baru, mengangkatnya dari sekedar kebiasaan sosial menjadi sistem formal yang dapat direplikasi dan diperkuat secara kelembagaan. [6][4]

Hasil dan Dampak Inovasi

Bukti keberhasilan yang paling kuat adalah pengakuan nasional yang diraih Desa Sumber Baru. Desa ini berhasil meraih Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian mewakili Kalsel dalam Lomba Desa Regional III, dan akhirnya masuk tiga besar nasional dalam evaluasi perkembangan desa oleh Tim Pusat yang melakukan klarifikasi lapangan langsung ke Desa Sumber Baru. Prestasi ini membuktikan bahwa model musyawarah partisipatif berjenjang yang dikembangkan Desa Sumber Baru diakui oleh evaluator nasional sebagai praktik terbaik yang layak menjadi percontohan bagi seluruh desa di Indonesia. [3][4]

Dampak fisik yang langsung dirasakan warga sangat signifikan. Jalan lingkungan yang mengalami pengerasan sistematis memudahkan mobilitas warga dan distribusi produk pertanian kelapa sawit, karet, dan hasil kebun lainnya ke pasar. Pembangunan drainase yang memadai mengatasi masalah genangan yang sebelumnya kerap mengganggu aktivitas warga di musim hujan. Pembangunan dan pemeliharaan rumah bersalin serta poskesdes meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan dasar bagi 2.985 jiwa warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapat layanan medis. [1][5]

Dampak sosial yang paling berharga adalah tumbuhnya budaya partisipasi aktif warga dalam urusan desa yang sebelumnya dianggap hanya urusan perangkat desa saja. Pada 2024, Desa Sumber Baru bahkan menjadi tuan rumah kegiatan Study Tiru bagi pemerintah desa dan TP PKK dari Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, yang jauh-jauh datang untuk belajar tentang sistem administrasi, pengelolaan anggaran, dan pelaporan keuangan desa yang akuntabel. Fakta bahwa desa lain rela melakukan perjalanan lintas kabupaten untuk belajar dari Sumber Baru adalah bukti paling kuat bahwa inovasi ini sudah diakui sebagai standar terbaik pengelolaan desa di Kalimantan Selatan. [1][3]

Tantangan dan Kendala

Tantangan utama dalam menjalankan musyawarah partisipatif berjenjang adalah mengelola ekspektasi warga yang kerap melampaui kemampuan anggaran yang tersedia. Setiap dusun akan menghasilkan daftar aspirasi pembangunan yang jauh lebih panjang dari yang bisa diakomodasi oleh Dana Desa yang jumlahnya terbatas. Proses penentuan prioritas dalam musyawarah desa sering kali menjadi momen yang penuh ketegangan ketika aspirasi satu dusun harus ditunda demi mengakomodasi kebutuhan dusun lain yang dinilai lebih mendesak. [1][5]

Kendala lain adalah mempertahankan kualitas partisipasi warga di tengah kesibukan sehari-hari sebagai petani yang sangat tergantung pada siklus musim tanam. Musyawarah yang dijadwalkan pada waktu yang tidak tepat dapat berakhir dengan partisipasi yang rendah dan tidak representatif, mengakibatkan hasil keputusan yang tidak mencerminkan kehendak mayoritas warga. Penurunan Dana Desa yang signifikan pada 2026 juga mengancam kapasitas desa untuk memenuhi komitmen pembangunan yang sudah disepakati dalam musyawarah, berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap proses partisipatif yang selama ini mereka banggakan. [4][8]

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan sistem musyawarah partisipatif Desa Sumber Baru dijaga melalui pelembagaan formal seluruh mekanisme perencanaan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) yang mengikat siapa pun yang memegang tampuk kepemimpinan desa di masa mendatang. Standar operasional musyawarah dusun dan desa yang sudah teruji selama bertahun-tahun perlu didokumentasikan menjadi modul tertulis yang dapat digunakan sebagai panduan orientasi bagi kepala desa dan perangkat baru. Integrasi penuh dengan aplikasi SISKUDES yang sudah berjalan akan memastikan setiap keputusan musyawarah langsung terhubung dengan sistem penganggaran dan pelaporan keuangan digital yang transparan dan real-time. [7][6]

Dalam jangka panjang, Desa Sumber Baru perlu mengembangkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari potensi perkebunan dan peternakan yang sudah ada melalui BUMDes, sehingga ketergantungan pada Dana Desa sebagai sumber utama pembangunan berkurang secara bertahap. Sinergi dengan program prioritas Kabupaten Tanah Bumbu 2027 yang menempatkan penguatan UMKM berbasis industri unggulan dan peningkatan layanan kesehatan sebagai prioritas utama akan memastikan Desa Sumber Baru terus bergerak searah dengan agenda pembangunan kabupaten yang lebih besar. [4][8]

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi musyawarah partisipatif berjenjang Desa Sumber Baru memberikan kontribusi nyata pada berbagai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

SDGs 1: Tanpa Kemiskinan:Pembangunan jalan lingkungan dan Jalan Usaha Tani yang dihasilkan dari musyawarah partisipatif memangkas biaya distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan produk peternakan ke pasar, meningkatkan pendapatan petani yang merupakan mayoritas penduduk desa. Program pemberdayaan berupa pelatihan kepala desa, perangkat desa, dan pendamping yang dibiayai Dana Desa memperkuat kapasitas pengambil keputusan desa untuk mengelola sumber daya secara lebih produktif.
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera:Pembangunan dan pemeliharaan rumah bersalin serta pos kesehatan desa (poskesdes) yang menjadi prioritas musyawarah warga meningkatkan akses layanan kesehatan dasar bagi 2.985 jiwa warga yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh untuk berobat. Saluran drainase yang dibangun secara partisipatif mengurangi genangan air yang menjadi habitat nyamuk, berkontribusi pada penurunan angka penyakit berbasis air dan vektor di lingkungan permukiman warga.
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur:Sistem perencanaan infrastruktur berbasis musyawarah dusun memastikan setiap pembangunan jalan, drainase, dan fasilitas publik benar-benar menjawab kebutuhan aksesibilitas riil warga yang disampaikan langsung dari lapangan. Penggunaan aplikasi SISKUDES sebagai instrumen pengelolaan keuangan digital memperkuat infrastruktur tata kelola desa yang modern, transparan, dan dapat diaudit secara real-time oleh berbagai pihak.
SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan:Mekanisme musyawarah berjenjang yang memberikan forum formal kepada setiap dusun untuk menyampaikan aspirasi pembangunannya memastikan bahwa dusun-dusun yang jauh dari pusat desa mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh alokasi pembangunan sesuai kebutuhan. Sistem gotong royong yang diinstitusionalkan melalui Perda Tanah Bumbu No. 12/2017 mendistribusikan manfaat pembangunan secara lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kepada kelompok yang sudah memiliki akses dan pengaruh.
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh:Sistem musyawarah partisipatif berjenjang membangun kelembagaan desa yang tangguh berbasis konsensus komunitas, di mana setiap keputusan pembangunan memiliki legitimasi penuh karena lahir dari proses yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat dari tingkat dusun. Akuntabilitas keuangan Dana Desa yang dijaga melalui SISKUDES dan laporan yang terbuka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, adil, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan:Desa Sumber Baru menjadi simpul kemitraan antardesa yang aktif sebagai tuan rumah Study Tiru bagi pemerintah desa dari lintas kabupaten, membangun jaringan pertukaran praktik terbaik yang mempercepat peningkatan kapasitas tata kelola desa di Kalimantan Selatan. Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, DPMD, dan KPPN Kotabaru dalam penyaluran Dana Desa yang tepat waktu membuktikan ekosistem kemitraan multipihak yang berfungsi dengan baik untuk percepatan pembangunan desa.

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model musyawarah partisipatif berjenjang Desa Sumber Baru memiliki kesederhanaan konseptual yang membuatnya sangat mudah direplikasi: tidak membutuhkan teknologi khusus, tidak memerlukan anggaran tambahan di luar Dana Desa yang ada, dan hanya mengandalkan komitmen kepemimpinan untuk memberi ruang nyata kepada warga dalam menentukan arah pembangunan desanya sendiri. Kunci replikasi terletak pada tiga elemen: pembentukan forum musyawarah dusun sebagai unit perencanaan terkecil, proses konsolidasi aspirasi yang transparan dalam musyawarah desa, dan komitmen untuk menjadikan hasil musyawarah sebagai satu-satunya basis penyusunan RAPBDes. Desa-desa yang sudah menggunakan SISKUDES dapat langsung mengintegrasikan sistem musyawarah ini tanpa infrastruktur tambahan apapun. [5][7]

Untuk scale up yang lebih sistematis, Kementerian Desa PDTT perlu menjadikan Desa Sumber Baru sebagai pusat pembelajaran regional di Kalimantan Selatan di mana desa-desa dari seluruh Kalimantan dapat melakukan kunjungan studi dan magang pengelolaan Dana Desa. Pengalaman Desa Sumber Baru yang sudah menjadi tuan rumah Study Tiru dari Kabupaten Balangan menunjukkan kapasitas dan kesiapan desa ini untuk mengemban peran sebagai model percontohan regional. Dengan lebih dari 2.000 desa di Kalimantan Selatan yang masih berjuang meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa, replikasi model Sumber Baru secara masif dapat berdampak pada jutaan warga pedesaan Kalimantan yang selama ini aspirasi pembangunannya belum pernah benar-benar didengar. [3][4]

Daftar Pustaka

[1] Kapul Desa, “Study Tiru Pemerintahan Desa dan TP PKK Desa Se-Kecamatan Halong Kabupaten Balangan di Desa Sumber Baru,” kapul.desa.id, 12 Des. 2024. [Online]. Tersedia: https://kapul.desa.id/artikel/2024/12/12/study-tiru-pemerintahan-desa-dan-tp-pkk-desa-se-kecamatan-halong-kabupaten-balangan-di-desa-sumber-baru

[2] Perkumpulan Gedhe Nusantara, “Desa Sumber Baru, Membangun Desa Berdasarkan Musyawarah,” Profil Inovasi Desa, 2017. [Dokumen internal program Gerakan Desa Membangun].

[3] Media Center Tanah Bumbu, “Desa Sumber Baru Masuk 3 Besar Nasional,” mc.tanahbumbukab.go.id. [Online]. Tersedia: https://mc.tanahbumbukab.go.id/desa-sumber-baru-masuk-3-besar-nasional/

[4] Teras7, “Tanah Bumbu Masuk Tiga Besar Kinerja Dana Desa Se-Kalsel Raih Dua Penghargaan,” teras7.com, 15 Feb. 2026. [Online]. Tersedia: https://teras7.com/tanah-bumbu-masuk-tiga-besar-kinerja-dana-desa-se-kalsel-raih-dua-penghargaan/

[5] M. Rahmiani, “Pengelolaan Manajemen Dana Desa dalam Percepatan Pembangunan Desa di Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” Skripsi, UIN Antasari Banjarmasin, 2021. [Online]. Tersedia: https://idr.uin-antasari.ac.id/15614/7/BAB%20IV.pdf

[6] Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, “Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat,” peraturan.bpk.go.id, 2017. [Online]. Tersedia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/24334/perda-kab-tanah-bumbu-no-12-tahun-2017

[7] Kanwil BPK Kalsel, “Penerapan Aplikasi SISKUDES Hantarkan Tanah Bumbu Tercepat Penyaluran Dana Desa se-Kalsel,” kalsel.bpk.go.id, 2022. [Online]. Tersedia: https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/12/33-dana-desa-mar-14-Penerapan-Aplikasi-SISKUDES-Hantarkan-Tanah-Bumbu-Tercepat.pdf

[8] Radar Banjarmasin JawaPos, “Tim Monitoring Perkembangan Desa Kunjungi Sumber Baru Angsana,” radarbanjarmasin.jawapos.com. [Online]. Tersedia: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1903190005/tim-monitoring-perkembangan-desa-kunjungi-sumber-baru-angsana

 


DISCLAIMER: Katalog Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal ini merupakan hasil kerja sama antara Perkumpulan Gedhe Nusantara dengan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Katalog ini berfungsi sebagai sumber rujukan untuk memudahkan pertukaran ide, pengalaman, praktik baik, dan kerja sama antardesa. Desa Bergerak Membangun Indonesia.