Ringkasan Inovasi
Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menghadapi pemotongan Dana Desa yang dramatis pada 2026, yaitu dari semula Rp1,05 miliar turun menjadi hanya Rp285 juta, memaksa pemerintah desa menemukan mekanisme bantuan sosial alternatif untuk menggantikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang jumlah penerimanya anjlok 71,2 persen. Inovasi yang kemudian digagas adalah mobilisasi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat dan aparatur desa sebagai instrumen perlindungan sosial berbasis komunitas yang mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh berkurangnya bantuan dari pemerintah pusat. [1][2]
Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan warga miskin ekstrem dan kelompok rentan di Desa Krandegan tetap terlindungi secara sosial meskipun Dana Desa dari pemerintah pusat terpangkas tajam. Dampak yang diharapkan mencakup terjaganya jaring pengaman sosial berbasis gotong royong warga, tumbuhnya kesadaran berderma komunitas, dan berkurangnya ketergantungan desa pada satu sumber pendanaan tunggal dari pemerintah pusat untuk program kesejahteraan sosialnya. [3][4]
| Nama Inovasi | : | Jaring Pengaman Sosial Berbasis ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) Desa sebagai Alternatif BLT Dana Desa |
| Alamat | : | Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah |
| Inovator | : | Pemerintah Desa Krandegan bersama Dwinanto (Sekretaris Perkumpulan Kepala Desa Purworejo/Polosoro) dan aparatur Kecamatan Bayan |
| Kontak | : | Website: krandegan-bayan.desa.id; 0822-4149-9890 |
Latar Belakang
Pada 2026, pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Desa secara nasional dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp60,6 triliun, sebuah pengurangan Rp10,4 triliun yang dampaknya langsung dirasakan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Purworejo, penurunan Dana Desa diperkirakan berada pada kisaran 57 hingga 70 persen, menjadikannya salah satu penurunan paling signifikan yang pernah terjadi sejak program Dana Desa diluncurkan pada 2015. Desa Krandegan merasakan dampak paling telak: anggaran Dana Desa yang semula Rp1,05 miliar terpangkas menjadi hanya sekitar Rp285 juta, menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit untuk seluruh program pembangunan dan pemberdayaan desa. [2][5]
Pemotongan ini langsung menghantam program BLT DD yang selama ini menjadi andalan warga miskin. Di Kecamatan Bayan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD turun dari 555 pada 2025 menjadi hanya 160 pada 2026, sebuah penurunan sebesar 71,2 persen dalam satu tahun anggaran. Di Desa Krandegan sendiri, kondisinya bahkan lebih ekstrem: dari belasan penerima BLT DD pada tahun sebelumnya, kini hanya tersisa satu orang yang masih bisa menerima bantuan karena keterbatasan alokasi. Ratusan warga miskin yang sebelumnya tercover BLT DD secara tiba-tiba kehilangan sumber penghasilan tambahan yang selama ini sangat mereka andalkan. [3][1]
Situasi ini menciptakan krisis sosial tersembunyi yang tidak mudah terlihat dari luar namun sangat nyata dirasakan di dalam desa. Pemerintah desa menghadapi dilema moral yang berat: harus memilih siapa yang berhak menerima bantuan yang tersisa dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sementara jauh lebih banyak warga yang secara objektif masih membutuhkan. Kekosongan inilah yang memantik lahirnya gagasan memanfaatkan instrumen filantropi Islam—zakat, infaq, dan sedekah—sebagai jembatan sosial yang dapat mengisi celah yang ditinggalkan oleh berkurangnya bantuan negara. Pemerintah Kabupaten Purworejo sendiri sudah melihat potensi besar ZIS: hingga Agustus 2025, BAZNAS Purworejo menghimpun ZIS sebesar Rp5,8 miliar namun baru tersalurkan 74 persen, menunjukkan kapasitas filantropi yang masih bisa dioptimalkan. [6][7]
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah pembangunan sistem mobilisasi dan distribusi ZIS tingkat desa yang terstruktur dan transparan sebagai instrumen perlindungan sosial komplementer terhadap program bantuan pemerintah yang mengalami pemotongan. Inovasi ini lahir dari kesadaran bahwa ketergantungan total pada Dana Desa sebagai satu-satunya sumber program kesejahteraan sosial adalah kerentanan struktural yang harus diatasi. Gagasan mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah dari aparatur desa, warga mampu, dan komunitas jamaah masjid kemudian dikristalkan menjadi sebuah program desa yang lebih terorganisir dengan memanfaatkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dikembangkan BAZNAS Kabupaten Purworejo. [4][7]
Cara kerja inovasi ini beroperasi melalui dua jalur yang saling melengkapi. Jalur pertama adalah pengumpulan ZIS internal desa: aparatur desa, perangkat RT/RW, dan warga yang secara ekonomi mampu diedukasi dan diajak untuk menyisihkan zakat, infaq, atau sedekah secara rutin melalui mekanisme pengumpulan yang transparan dan dapat diaudit. Jalur kedua adalah sinergi dengan UPZ BAZNAS Kabupaten Purworejo yang sudah memiliki sistem penghimpunan dan penyaluran terstandar, sehingga desa tidak perlu membangun sistem dari nol melainkan cukup mengintegrasikan diri ke dalam ekosistem ZIS yang sudah berjalan di tingkat kabupaten. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada warga miskin yang tidak lagi tercover BLT DD melalui mekanisme Musdesus yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. [6][7]
Proses Penerapan Inovasi
Langkah pertama adalah pemetaan kondisi riil penerima BLT DD yang terputus akibat pemotongan anggaran. Pemerintah Desa Krandegan bersama BPD dan tokoh masyarakat menggelar Musdesus untuk menetapkan satu KPM yang masih bisa menerima BLT DD dari anggaran yang tersisa, sekaligus menginventarisir seluruh warga yang sebelumnya menerima BLT namun kini tidak lagi tercover. Daftar warga yang “terjatuh dari jaring pengaman” ini menjadi dasar penentuan prioritas penerima manfaat program ZIS desa yang akan dikembangkan. [3][2]
Langkah berikutnya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang skema ZIS sebagai instrumen perlindungan sosial yang memiliki landasan agama, hukum, dan moral yang sangat kuat. Proses sosialisasi ini dibantu oleh jaringan pengurus masjid, tokoh agama, dan kader PKK yang memiliki akses langsung ke berbagai lapisan masyarakat. Desa Krandegan, yang sudah meraih prestasi sebagai Juara 3 Lomba Desa Digital Tingkat Nasional 2025, juga memanfaatkan website resmi dan media sosial desa untuk menyebarluaskan informasi program ZIS kepada warganya. [1][8]
Tantangan yang muncul dalam proses ini adalah membangun kepercayaan warga bahwa dana ZIS yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan sampai kepada yang berhak. Pengalaman negatif dari pengelolaan dana sosial yang tidak akuntabel di berbagai daerah membuat sebagian warga awalnya skeptis. Desa Krandegan menjawab tantangan ini dengan komitmen untuk menerbitkan laporan penyaluran ZIS secara terbuka melalui website desa, memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah diakui secara nasional, sebagai jaminan akuntabilitas yang dapat diverifikasi siapa pun. [4][8]
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor utama adalah kapasitas digital Desa Krandegan yang jauh di atas rata-rata desa pada umumnya. Sebagai Juara 3 Lomba Desa Digital Tingkat Nasional 2025, Desa Krandegan memiliki website aktif, pengelola konten yang terlatih, dan kepercayaan warga terhadap transparansi informasi digital desa yang sudah terbangun. Kapasitas ini memungkinkan pengelolaan ZIS desa dilakukan dengan standar akuntabilitas yang tinggi dan mudah dipantau secara publik, yang menjadi fondasi kepercayaan warga untuk berpartisipasi aktif. [8][4]
Faktor kedua adalah ekosistem ZIS yang sudah berkembang di Kabupaten Purworejo. Bupati Purworejo Yuli Hastuti secara aktif mendorong optimalisasi UPZ BAZNAS di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Bayan yang sudah memiliki jaringan pengumpul zakat aktif. Dukungan dari BAZNAS Kabupaten Purworejo yang pada 2025 berhasil menghimpun ZIS lebih dari Rp5,8 miliar memberikan bukti konkret bahwa potensi filantropi Islam di Purworejo sangat besar dan dapat dimobilisasi untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat desa. [6][7]
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak paling langsung adalah tersedianya jaring pengaman sosial alternatif bagi warga miskin Desa Krandegan yang kehilangan BLT DD akibat pemotongan drastis Dana Desa. Dari semula belasan penerima BLT DD, kini hanya satu orang yang masih menerima bantuan dari Dana Desa, sementara warga lainnya yang kondisinya setara miskin diharapkan dapat dijangkau oleh program ZIS desa yang sedang dibangun. Penurunan total penerima BLT DD di Kecamatan Bayan dari 555 menjadi 160 KPM—dengan total anggaran yang tersisa hanya Rp576 juta dari sebelumnya Rp1,99 miliar—secara kuantitatif memperlihatkan betapa besar kekosongan yang harus diisi oleh inovasi ini. [1][3]
Selain dampak sosial langsung, inovasi ini menghasilkan transformasi paradigma penting: pemerintah desa tidak lagi memosisikan diri sebagai penerima pasif dari program pemerintah pusat, melainkan menjadi penginisiatif aktif yang menggali sumber daya lokal untuk menjawab kebutuhan warganya sendiri. Kesadaran baru ini sejalan dengan semangat otonomi desa yang diamanatkan Undang-Undang Desa, di mana desa diposisikan sebagai subjek pembangunan yang berdaya, bukan sekadar objek program dari atas. Pengalaman Kecamatan Bayan dengan program Kampung Zakat Purworejo di Desa Sidomulyo yang berhasil mengembangkan ekonomi 80 KK melalui ZIS menunjukkan bahwa jalur ini bukan sekadar mimpi melainkan telah terbukti bisa diwujudkan. [4][9]
Dari sisi tata kelola, inovasi ini juga mendorong desa untuk mengintegrasikan laporan ZIS ke dalam sistem informasi desa yang sudah berjalan, memperkuat praktik transparansi keuangan desa yang sudah mendapat pengakuan nasional. Desa Krandegan berpotensi menjadi model pertama di Jawa Tengah yang berhasil mengintegrasikan sistem ZIS berbasis digital ke dalam arsitektur perlindungan sosial desa secara formal dan akuntabel. [8][5]
Tantangan dan Kendala
Tantangan terbesar adalah kesenjangan antara kebutuhan yang sangat besar dengan kapasitas ZIS yang terhimpun. Pemotongan BLT DD menyisakan kekosongan senilai lebih dari Rp1,4 miliar per tahun hanya di Kecamatan Bayan saja, sebuah angka yang sangat besar untuk ditutup oleh ZIS yang dikumpulkan dari desa dengan kapasitas ekonomi yang terbatas. Tanpa dukungan dari wajib zakat di luar desa, seperti ASN dan pegawai swasta yang ditarik ZIS-nya melalui UPZ kantor, pengumpulan ZIS internal desa saja tidak akan mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan. [3][6]
Kendala kedua adalah risiko tumpang tindih atau diskriminasi dalam penetapan penerima ZIS apabila mekanisme seleksi tidak dirancang dengan cermat dan transparan. Berbeda dengan BLT DD yang memiliki kriteria baku dari pemerintah pusat, penyaluran ZIS desa memiliki fleksibilitas yang lebih besar namun sekaligus potensi subjektivitas yang lebih tinggi jika tidak diawasi secara ketat oleh komunitas. Sistem informasi desa berbasis digital yang sudah dimiliki Krandegan menjadi modal penting untuk memitigasi risiko ini, namun tetap membutuhkan komitmen konsisten dari seluruh perangkat desa untuk menjaga integritas data penerima manfaat. [4][8]
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan program ZIS desa dijamin melalui formalisasi kelembagaan berupa pembentukan UPZ tingkat desa yang resmi berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo, sehingga pengelolaan ZIS tidak bergantung pada inisiatif personal perangkat desa yang sewaktu-waktu bisa berganti. Desa Krandegan perlu menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran ZIS desa secara eksplisit, memberikan dasar hukum yang kuat dan melindungi pengelola dari potensi klaim subjektivitas. Integrasi data penerima ZIS ke dalam sistem informasi desa digital yang sudah ada akan memastikan akuntabilitas jangka panjang yang dapat diaudit setiap saat. [4][7]
Dalam jangka panjang, Desa Krandegan perlu mengembangkan model ZIS produktif yang tidak sekadar bersifat konsumtif seperti bantuan bulanan, tetapi mengarahkan sebagian dana ZIS untuk mendanai usaha produktif warga penerima manfaat. Pendekatan ZIS produktif ini selaras dengan arahan Bupati Purworejo Yuli Hastuti yang menegaskan bahwa zakat seharusnya “tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu mendorong kemandirian dan meningkatkan kualitas hidup para mustahik.” Model Kampung Zakat di Desa Sidomulyo yang berhasil mengembangkan ekonomi 80 KK melalui ZIS produktif dapat menjadi referensi langsung yang diadaptasi oleh Desa Krandegan dalam merancang fase lanjutan programnya. [6][9]
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi Jaring Pengaman Sosial Berbasis ZIS Desa Krandegan memberikan kontribusi nyata pada berbagai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | : | Mobilisasi ZIS desa sebagai pengganti BLT DD yang dipangkas memastikan warga miskin ekstrem tetap memiliki jaring pengaman sosial meskipun anggaran pemerintah pusat berkurang drastis. Program ZIS produktif yang dikembangkan ke depan akan mendorong warga miskin keluar dari kemiskinan secara permanen, bukan sekadar menerima bantuan konsumtif yang bersifat sementara. |
| SDGs 2: Tanpa Kelaparan dan Ketahanan Pangan | : | Bantuan ZIS yang disalurkan kepada keluarga miskin yang kehilangan BLT DD secara langsung membantu memastikan kecukupan pangan harian rumah tangga rentan yang tidak lagi mendapat transfer tunai dari pemerintah. Penguatan daya beli keluarga miskin melalui ZIS berkontribusi pada ketahanan pangan tingkat rumah tangga yang menjadi fondasi ketahanan pangan desa secara keseluruhan. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan | : | Sistem mobilisasi ZIS dari warga mampu kepada warga miskin menciptakan mekanisme redistribusi pendapatan berbasis nilai solidaritas komunitas yang mempersempit kesenjangan ekonomi antarwarga dalam satu desa. Mekanisme ini membuktikan bahwa pemerataan kesejahteraan tidak harus selalu bergantung pada transfer fiskal negara, tetapi dapat dibangun dari kapasitas filantropi komunitas yang terorganisir. |
| SDGs 11: Kota dan Pemukiman yang Inklusif | : | Jaring pengaman sosial berbasis ZIS memperkuat inklusivitas komunitas desa dengan memastikan bahwa warga yang paling rentan tetap terlindungi dan tidak terpinggirkan oleh pemotongan program nasional yang berada di luar kendali mereka. Desa yang mampu membangun sistem perlindungan sosial mandiri menjadi desa yang lebih tangguh dan inklusif dalam menghadapi berbagai guncangan eksternal. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | : | Pengelolaan ZIS desa yang transparan dan akuntabel melalui website desa digital dan Musdesus yang partisipatif mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga. Mekanisme Musdesus untuk menetapkan penerima manfaat ZIS membangun legitimasi keputusan distribusi yang diakui bersama, mencegah konflik sosial yang kerap timbul dari persepsi ketidakadilan dalam penyaluran bantuan. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | : | Sinergi antara pemerintah desa, BAZNAS Kabupaten Purworejo, dan jaringan UPZ kecamatan membangun kemitraan multipihak yang efektif antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan komunitas dalam mewujudkan perlindungan sosial berbasis gotong royong. Kolaborasi ini menjadi model konkret bagaimana pembiayaan pembangunan desa dapat didiversifikasi melalui instrumen filantropi berbasis nilai keagamaan yang kuat. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Jaring Pengaman Sosial Berbasis ZIS Desa Krandegan sangat relevan direplikasi oleh ribuan desa di seluruh Indonesia yang menghadapi tantangan serupa: pemotongan Dana Desa yang meninggalkan kekosongan perlindungan sosial bagi warga yang paling rentan. Kunci replikasi yang paling penting adalah tiga elemen: pertama, pemetaan warga miskin yang “terjatuh dari jaring BLT” melalui Musdesus yang transparan; kedua, formalisasi UPZ tingkat desa yang berkoordinasi dengan BAZNAS kabupaten; dan ketiga, sistem pelaporan digital yang menjamin akuntabilitas penyaluran dana kepada publik. Desa-desa yang sudah memiliki website aktif dan pengelola konten digital terlatih, seperti yang sudah distandarisasi melalui program Siskeudes dan digitalisasi desa nasional, dapat mengadopsi model ini dengan hambatan teknis yang minimal. [4][8]
Untuk scale up yang lebih sistematis, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Agama perlu memformalkan kerangka kerja sama yang memungkinkan program Kampung Zakat Kemenag diperluas ke desa-desa yang terdampak pemotongan Dana Desa secara prioritas. Pengembangan modul nasional “Desa Tangguh Berbasis ZIS” yang mendokumentasikan praktik terbaik dari Desa Krandegan, Desa Sidomulyo Purworejo, dan desa-desa lain yang berhasil membangun filantropi berbasis komunitas, akan mempercepat adopsi model ini secara masif. Dengan lebih dari 75.000 desa di Indonesia yang berpotensi menghadapi tekanan fiskal serupa di masa mendatang, membangun kapasitas ZIS tingkat desa menjadi investasi strategis dalam memperkuat resiliensi sistem perlindungan sosial nasional dari bawah ke atas. [5][9]
Daftar Pustaka
[1] Krandegan.id, “Dari 555 ke 160 KPM, BLT Desa di Bayan Rontok 71 Persen,” krandegan.id, 17 Mar. 2026. [Online]. Tersedia: https://krandegan.id/artikel/2026/3/17/dari-555-ke-160-kpm-blt-desa-di-bayan-rontok-71-persen
[2] Desa Krandegan, “Kisah Nyata: Pagu Dana Desa yang Tinggal Sepertiga, Ternyata Begini Dampaknya,” krandegan-bayan.desa.id, 1 Jan. 2026. [Online]. Tersedia: https://krandegan-bayan.desa.id/artikel/2026/1/1/kisah-nyata-pagu-dana-desa-yang-tinggal-sepertiga-ternyata-begini-dampaknya
[3] N. Prasetyo, “Cerita Desa Krandegan di Purworejo, Kini Hanya Punya 1 Penerima Bantuan Langsung Tunai,” Kompas.com, 18 Mar. 2026. [Online]. Tersedia: https://regional.kompas.com/read/2026/03/18/130733478/cerita-desa-krandegan-di-purworejo-kini-hanya-punya-1-penerima-bantuan
[4] Krandegan.id, “Rekognisi Setengah Hati,” krandegan.id, 19 Mar. 2026. [Online]. Tersedia: https://krandegan.id/artikel/2026/3/19/rekognisi-setengah-hati
[5] Desa Krandegan, “Segini Penurunan Besaran Dana Desa Tahun 2026 Untuk Kabupaten Purworejo,” krandegan-bayan.desa.id, 27 Sep. 2025. [Online]. Tersedia: https://krandegan-bayan.desa.id/artikel/2025/9/27/segini-penurunan-besaran-dana-desa-tahun-2026-untuk-kabupaten-purworejo
[6] Purworejo24.com, “BAZNAS Purworejo Salurkan Dana ZIS Rp1,8 Miliar, Guru Honorer dan Warga Tidak Mampu Jadi Sasaran,” purworejo24.com, 17 Des. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.purworejo24.com/2025/12/baznas-purworejo-salurkan-dana-zis-rp18-miliar
[7] PituruhNews, “Bupati Purworejo Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat,” pituruhnews.com, 8 Sep. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.pituruhnews.com/2025/09/bupati-purworejo-dorong-optimalisasi.html
[8] Dinas Perkim dan Pertanahan Purworejo, “Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Desa Krandegan Purworejo Raih Juara 3 Lomba Desa Digital Tingkat Nasional 2025,” dinperkimtan.purworejokab.go.id, 15 Jan. 2026. [Online]. Tersedia: http://dinperkimtan.purworejokab.go.id/puncak-peringatan-hari-desa-nasional-2026-desa-krandegan-purworejo-raih-juara-3-lomba-desa-digital
[9] Kemenag RI, “Kemenag, BAZNAS, dan LAZ Kembangkan Ekonomi Warga Kampung Zakat Purworejo,” kemenag.go.id, 4 Okt. 2024. [Online]. Tersedia: https://kemenag.go.id/daerah/kemenag-baznas-dan-laz-kembangkan-ekonomi-warga-kampung-zakat-HF72y
