Peranan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan desa sangat vital dan strategis. Pemerintah Desa Silimakuta berupaya melibatkan perempuan dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dampaknya, program pembangunan desa semakin memberikan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa Silimakuta ada di wilayah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pak-Pak Bharat, Sumatra Utara. Desa ini merupakan pusat ekonomi di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan memiliki peran strategis.

Nama InovasiPelibatan Perempuan dalam Program Padat Karya Tunai
PengelolaPemerintah Desa Silimakuta
AlamatDesa Silimakuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara
Kontak
  1. Aljiner Berutu (Kepala Desa) – +62-813-0012-8324
  2. Arjuna, SP (TA P3MD-PID Kab Pakpak Bharat) – +62-821 6509-0234
  3. Rachmad Martin Berutu (Ketua TPID Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu) – +62-821-6213-8213

Di desa ini terdapat pasar tradisional (onan-sebutan dalam bahasa Pakpak) merupakan simbol ekonomi desa. Selain itu, populasi penduduk Desa Silimakuta paling banyak dari antara 4 (empat) desa yang lain.

Sebelum pemekaran desa-desa di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Desa Silimakuta termasuk desa induk. Dulu desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Salak, Kabupaten Dairi.

Selama empat tahun program Dana Desa (DD) telah memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masarakat. Sebelum adanya program Dana Desa, kaum perempuan sangat minim partisipasinya dalam pembangunan desa, bahkan cendrung tidak peduli.

Setelah adanya kebijakan Dana Desa, Pemerintah Desa Silimakuta berupaya melibatkan perempuan dalam pembangunan desa. Bahkan, jabatan Sekretaris Desa Silimakuta dipegang seorang perempuan, dan satu-satunya sekretaris desa berjenis kelamin perempuan di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu.

Pucuk dicinta ulam tiba. Pada 2018, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk mengatasi kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan. Atas arahan Presiden Joko Widodo, 4 kementerian yaitu Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu dan Kemendes PDTT menetapkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB 4 Menteri) tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT) di desa dalam penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa. Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Silimakuta melaksanakan Padat Karya Tunai Dana Desa dengan melibatkan semua pihak, termasuk kaum perempuan.

Pelaksanaan Program PKT memberikan manfaat dan berkah berupa:
1) Tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur dan setengah penganggur.
2) Tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
3) Terkelolanya potensi sumberdaya lokal secara optimal.
4) Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi.

Dalam program bidang pembangunan desa, komponen upah langsung sebesar 30% dari nilai pagu kegiatan. Karena itu, Pemerintah Desa Silimakuta menguatamakan pelibatan kaum perempuan. Bahkan, pelibatan 100% kaum perempuan dalam Program PKT hanya dilakukan di desa ini.

Berkah kebijakan ini dirasakan masyarakat Desa Silimakuta. PKT mampu membuka lapangan kerja, tidak hanya bagi tenaga kerja pria, ternyata kaum perempuan juga banyak yang ikut bekerja untuk pekerjaan yang sesuai.