Ringkasan Inovasi
Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menghidupkan inovasi pembangunan desa berbasis gotong royong yang terinstitusionalisasi dalam empat bidang sekaligus: kemasyarakatan, ekonomi, sosial budaya dan agama, serta lingkungan. Model ini menjadikan gotong royong bukan sekadar tradisi lisan, melainkan sistem kerja kolektif yang terencana, terorganisasi, dan menghasilkan karya nyata bagi warga desa.
Komitmen dan konsistensi Desa Kedungjaran menerapkan gotong royong sebagai pondasi pembangunan membawa pengakuan tertinggi: Juara Terbaik II Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat tingkat Provinsi Jawa Tengah pada Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIV Tahun 2017—menyisihkan ratusan desa dan kelurahan se-Jawa Tengah. [1] Penghargaan dan bantuan stimulan Rp 10 juta diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Boyolali.
| Nama Inovasi | : | Gotong Royong Terpadu Empat Bidang Desa Kedungjaran (BBGRM Berbasis Swadaya Masyarakat) |
| Alamat | : | Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah |
| Inovator | : | Saridjo (Kepala Desa Kedungjaran) bersama segenap perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, PKK Desa, dan warga Desa Kedungjaran |
| Kontak | : | Website Pemkab Pekalongan: pekalongankab.go.id | Dinas PMD P3A PPKB Kab. Pekalongan: bppkbkajen.blogspot.com |
Latar Belakang
Gotong royong sebagai nilai khas budaya Indonesia menghadapi erosi serius di era modern. Urbanisasi, individualisme, dan melemahnya ikatan sosial komunitas membuat praktik gotong royong di banyak desa kian terkikis dan tergantikan oleh pola kerja upahan yang lebih transaksional. [2] Kondisi ini mengancam fondasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang selama ini menjadi kekuatan utama pembangunan dari bawah.
Sebelum inovasi ini dikonsolidasikan, gotong royong di banyak desa hanya berjalan secara sporadis—muncul saat ada hajatan atau kerja bakti kebersihan, lalu menghilang tanpa program lanjutan. Potensi gotong royong sebagai mesin pembangunan desa yang sistematis—mencakup bidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup—belum terorganisasi secara optimal. [3]
Program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang diamanatkan melalui Permendagri Nomor 42 Tahun 2005 membuka peluang bagi Desa Kedungjaran untuk melembagakan gotong royong secara formal dan terstruktur. [3] Kepala Desa Saridjo menangkap momentum ini untuk mengubah budaya gotong royong dari sebuah kebiasaan yang memudar menjadi sistem pembangunan desa yang terukur, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi seluruh lapisan warga.
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi Desa Kedungjaran adalah pelembagaan gotong royong terpadu yang mengintegrasikan partisipasi warga secara aktif dalam empat bidang pembangunan desa sesuai Permendagri No. 42 Tahun 2005: kemasyarakatan, ekonomi, sosial budaya dan agama, serta lingkungan hidup. [4] Model ini bekerja bukan sebagai program top-down dari pemerintah, melainkan tumbuh dari bawah—dengan swadaya masyarakat sebagai sumber daya utama dan pemerintah desa sebagai fasilitator yang mengorganisasi energi sosial tersebut menjadi pembangunan yang nyata.
Secara teknis, inovasi ini bekerja melalui mekanisme musyawarah desa partisipatif yang merencanakan agenda gotong royong secara rutin di semua bidang. Setiap agenda gotong royong melibatkan semua lapisan warga—dari ibu-ibu PKK yang berkontribusi dalam Posyandu dan program gizi, hingga pemuda Karang Taruna yang terlibat dalam kerja bakti infrastruktur dan kegiatan seni budaya. [5] Swadaya masyarakat yang sangat tinggi—baik dalam bentuk tenaga, materi, maupun dana—menjadi ciri khas yang membedakan Desa Kedungjaran dari desa-desa lain.
Proses Penerapan Inovasi
Proses pelembagaan gotong royong di Kedungjaran dimulai dengan konsolidasi seluruh lembaga kemasyarakatan desa—LPMD, PKK, Karang Taruna, dan RT/RW—di bawah koordinasi kepala desa. Saridjo menjadikan musyawarah desa sebagai forum wajib untuk merencanakan agenda gotong royong yang realistis, memperhitungkan kondisi sosial dan kesibukan warga agar pelaksanaan dapat diterima dan diikuti secara sukarela. [5]
Ketika Kabupaten Pekalongan menominasikan Desa Kedungjaran sebagai wakil dalam Penilaian Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2017, desa ini menjalani proses verifikasi dua tahap yang ketat: verifikasi administrasi dan pendalaman materi tertulis pada tahap pertama, kemudian verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Provinsi beranggotakan 11 personil dari berbagai OPD pada tahap kedua. [4] Tim penilai provinsi tidak hanya melakukan wawancara, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek bukti nyata dari empat bidang yang dinilai.
Pada proses verifikasi, tim penilai menemukan fakta-fakta baru di lapangan yang memperkuat hasil penilaian dokumen—sebuah indikasi bahwa praktik gotong royong Desa Kedungjaran benar-benar terjadi di lapangan, bukan hanya dikemas dalam laporan. Pembelajaran penting dari proses ini adalah bahwa konsistensi antara dokumen perencanaan dan praktik nyata di lapangan menjadi faktor yang paling menentukan kepercayaan tim penilai. [4]
Faktor Penentu Keberhasilan
Kepemimpinan teladan Kepala Desa Saridjo menjadi faktor terpenting. Penelitian tentang peran kepala desa dalam menggerakkan gotong royong membuktikan bahwa kepala desa yang memberikan keteladanan langsung—bukan hanya instruksi—mampu mendorong warga berpartisipasi secara sukarela tanpa perlu tekanan atau imbalan. [5] Saridjo secara konsisten hadir dalam setiap kegiatan gotong royong, membangun kepercayaan warga bahwa pemimpinnya benar-benar bersama mereka.
Swadaya masyarakat yang sangat tinggi—baik dalam bentuk tenaga, pikiran, maupun materi—menjadi kekuatan pemungkin (enabling factor) yang luar biasa. Dukungan penuh dari Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Hj. Munafah Asip Kholbihi dan Kepala Dinas PMD P3A PPKB Yoyon Ustar Hidayat turut memperkuat ekosistem kelembagaan yang memungkinkan gotong royong Kedungjaran berkembang melampaui batas desa. [1]
Hasil dan Dampak Inovasi
Hasil paling konkret dan terukur dari inovasi ini adalah raihan Juara Terbaik II Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dalam BBGRM XIV—menyisihkan ratusan desa dan kelurahan se-Jawa Tengah dan menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Pekalongan yang masuk 6 besar nominasi. [1] Penghargaan berupa trofi dan bantuan stimulan Rp 10 juta diserahkan langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Boyolali pada 10 Mei 2017.
Dampak kualitatif yang dirasakan warga jauh lebih signifikan daripada sekadar trofi. Infrastruktur lingkungan desa—jalan, drainase, fasilitas umum—terpelihara secara swadaya tanpa membebani anggaran desa. Program Posyandu berbasis PKK berjalan aktif dan tidak hanya sebagai kegiatan penimbangan, sebagaimana digambarkan dalam karya jurnalistik PKK berjudul “Posyandu Bukan Hanya Penimbangan” yang meraih Juara Harapan II tingkat Provinsi pada forum yang sama. [1]
Penelitian tentang gotong royong dalam membangun kepedulian sosial menunjukkan bahwa program gotong royong yang terstruktur menghasilkan peningkatan partisipasi warga, terbangunnya interaksi sosial yang lebih hangat, serta munculnya sikap peduli, saling percaya, dan tanggung jawab bersama—persis kondisi yang terwujud di Desa Kedungjaran. [2]
Tantangan dan Kendala
Tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan gotong royong adalah mempertahankan partisipasi warga yang heterogen—antara mereka yang aktif dan antusias dengan mereka yang kurang terlibat karena kesibukan kerja di luar desa. Penelitian partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa mengidentifikasi bahwa sebagian masyarakat yang belum berpartisipasi aktif tetap menjadi hambatan struktural yang perlu diatasi melalui pendekatan personal dan motivasi berkelanjutan. [6]
Tantangan lain adalah menjaga konsistensi program gotong royong agar tidak meredup setelah euforia penghargaan provinsi berlalu. Kepala Desa Saridjo menyadari bahwa penilaian BBGRM bukan akhir dari sebuah program, melainkan sebuah awal—sebagaimana yang juga ditegaskan Tim Penilai Provinsi bahwa kegiatan yang telah direncanakan masyarakat harus terus berjalan dan dipertahankan bersama pemerintah desa dan OPD Kabupaten. [4]
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan gotong royong di Desa Kedungjaran dijamin melalui pelembagaan formal: program gotong royong dimasukkan dalam RPJMDes dan RKPDes sebagai kegiatan tahunan dengan alokasi anggaran pendukung. Hal ini memastikan program tidak bergantung pada energi personal satu pemimpin, melainkan menjadi bagian dari siklus perencanaan desa yang sistematis. [3]
Kolaborasi dengan OPD Kabupaten Pekalongan—terutama Dinas PMD dan TP PKK—menjadi penopang keberlanjutan program. Gubernur Ganjar Pranowo sendiri menegaskan bahwa BBGRM terbukti mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat dan menjadi ujung tombak penanggulangan kemiskinan—sebuah pengakuan tertinggi terhadap model gotong royong terpadu yang telah Desa Kedungjaran buktikan. [1]
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Wakil Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti dan Ketua TP PKK Kabupaten Hj. Munafah Asip Kholbihi secara eksplisit mengharapkan keberhasilan Kedungjaran menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan untuk mengikuti jejak serupa. [1] Model gotong royong terpadu empat bidang yang diterapkan Kedungjaran sangat mudah direplikasi karena tidak bergantung pada teknologi mahal, melainkan pada nilai sosial dan komitmen kolektif yang bisa diaktivasi di desa mana pun.
Pada skala yang lebih luas, program BBGRM yang diselenggarakan setiap tahun oleh Kemendagri dan Pemprov Jawa Tengah menyediakan infrastruktur kelembagaan yang siap dimanfaatkan desa-desa lain. [7] Desa Kedungjaran dapat berperan sebagai desa percontohan yang mengundang kepala desa dan kader PKK dari desa-desa tetangga untuk studi tiru langsung—mentransfer tidak hanya metode, tetapi juga semangat dan budaya gotong royong yang telah mengakar kuat di komunitas mereka.
Daftar Pustaka
[1] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, “Desa Kedungjaran Raih Juara II Lomba Gotong Royong Tingkat Jawa Tengah,” jatengprov.go.id, 10 Mei 2017. [Online]. Available: https://jatengprov.go.id
[2] H. Rahayu et al., “Gotong Royong dalam Membangun Kepedulian Sosial Warga Desa Mulya Sari,” Community Development Journal, Universitas Pahlawan, 2025. [Online]. Available: https://journal.universitaspahlawan.ac.id
[3] DPMPPA Kota Pekalongan, “Rapat Koordinasi BBGRM sebagai Upaya Melestarikan Nilai Gotong Royong,” dpmppa.pekalongankota.go.id, 17 Okt. 2024. [Online]. Available: https://dpmppa.pekalongankab.go.id
[4] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, “Desa Kedungjaran Masuk Nominasi Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Tingkat Provinsi Jawa Tengah,” jatengprov.go.id, 4 Apr. 2017. [Online]. Available: https://jatengprov.go.id
[5] M. Hasanuddin et al., “Menggerakkan Partisipasi Masyarakat pada Kegiatan Gotong Royong: Peran Kepala Desa sebagai Penggerak Utama,” JIAN, Universitas Mbo Jokima Bima, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.universitasmbojobima.ac.id
[6] A. Sari et al., “Upaya Pemerintah Desa dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa,” Arus Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, APPISI, 2024. [Online]. Available: https://ejournal.appisi.or.id
[7] DPPPAPMD Kab. Purworejo, “Zoom Meeting Rapat Koordinasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2025,” dpppapmd.purworejokab.go.id, 15 Mei 2025. [Online]. Available: https://dpppapmd.purworejokab.go.id
[8] Sragen Kab., “BBGRM 2023: Semangat Gotong Royong Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan,” sragenkab.go.id, 28 Mei 2023. [Online]. Available: https://sragenkab.go.id
[9] B. Sari dan A. Kusuma, “Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Pembangunan dan Pelaksanaan Gotong Royong Desa,” Mimbar, Universitas Hazairin, 2022. [Online]. Available: https://journals.unihaz.ac.id
[10] Kemendagri RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Jakarta: Kemendagri, 2005.
[1] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, “Desa Kedungjaran Raih Juara II Lomba Gotong Royong Tingkat Jawa Tengah,” jatengprov.go.id, 10 Mei 2017. [Online]. Available: https://jatengprov.go.id
[2] H. Rahayu et al., “Gotong Royong dalam Membangun Kepedulian Sosial Warga Desa Mulya Sari,” Community Development Journal, Universitas Pahlawan, 2025. [Online]. Available: https://journal.universitaspahlawan.ac.id
[3] DPMPPA Kota Pekalongan, “Rapat Koordinasi BBGRM sebagai Upaya Melestarikan Nilai Gotong Royong,” dpmppa.pekalongankota.go.id, 17 Okt. 2024. [Online]. Available: https://dpmppa.pekalongankab.go.id
[4] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, “Desa Kedungjaran Masuk Nominasi Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Tingkat Provinsi Jawa Tengah,” jatengprov.go.id, 4 Apr. 2017. [Online]. Available: https://jatengprov.go.id
[5] M. Hasanuddin et al., “Menggerakkan Partisipasi Masyarakat pada Kegiatan Gotong Royong: Peran Kepala Desa sebagai Penggerak Utama,” JIAN, Universitas Mbo Jokima Bima, 2025. [Online]. Available: https://jurnal.universitasmbojobima.ac.id
[6] A. Sari et al., “Upaya Pemerintah Desa dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa,” Arus Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, APPISI, 2024. [Online]. Available: https://ejournal.appisi.or.id
[7] DPPPAPMD Kab. Purworejo, “Zoom Meeting Rapat Koordinasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2025,” dpppapmd.purworejokab.go.id, 15 Mei 2025. [Online]. Available: https://dpppapmd.purworejokab.go.id
[8] Sragen Kab., “BBGRM 2023: Semangat Gotong Royong Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan,” sragenkab.go.id, 28 Mei 2023. [Online]. Available: https://sragenkab.go.id
[9] B. Sari dan A. Kusuma, “Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Pembangunan dan Pelaksanaan Gotong Royong Desa,” Mimbar, Universitas Hazairin, 2022. [Online]. Available: https://journals.unihaz.ac.id
[10] Kemendagri RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Jakarta: Kemendagri, 2005.
