Sukses melahirkan objek wisata Pantai Menganti, Pemerintah Desa Karangduwur terus berinovasi menggenjot pengembangan wisata desa. Sektor wisata desa menjadi sumber terbesar bagi pendapatan asli desa (PADes). Inovasi desa ini, pada 2018, mampu menyumbang 700 juta rupiah untuk PADes Desa Karangduwur.

Pemerintah Desa Karangduwur terletak di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Di Kabupaten Kebumen, Desa Karangduwur termasuk desa yang berhasil mengatasi masalah kemiskinan secara mandiri. Secara swadaya, pemerintah dan masyarakat Desa Karangduwur membangun objek wisata Pantai Menganti hingga menjadi destinasi paling populer di Jawa bagian selatan.

Nama InovasiPeraturan Desa tentang Pengelolaan Objek Wisata Desa
PengelolaPemerintah Desa Karangduwur
AlamatDesa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
KontakBasir (Kepala Desa Karangduwur)
Telepon+62-812-3723-0811

Tak sekadar menyumbang PADes yang besar, Pantai Manganti juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Karangduwur. Kini, masyarakat tak hanya bergantung pada sektor pertanian, tapi mendapatkan tambahan penghasilan dari sektor pariwisata, seperti parkir, merchandise, homestay, dan kuliner.

Untuk mengoptimalkan sektor pariwisata, kini Desa Karangduwur berinovasi mengembangkan objek wisata baru, seperti Bukit Nagasari, Curug Sawangan, Adventure Sawangan, dan Pantai Sawangan. Untuk mengatur pengelolaan berbagai objek wisata, Desa Karangduwur membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan objek wisata desa.

Pada 2015, Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Karangduwur menetapkan Perdes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Objek Wisata Desa. Perdes ini merupakan pengembangan sekaligus pengganti dari Perdes sebelumnya, yaitu Perdes Nomor 1 Tahun 2011.

Inisiatif Perdes ini datang dari pihak pemerintah desa. Kemudian pemerintah desa membuat Rancangan Perdes (Raperdes) dan diusulkan ke BPD Karangduwur. Setelah menyosialisasikan Raperdes, selanjutnya BPD, Pemdes, dan perwakilan unsur masyarakat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Dengan kesepakatan bersama BPD dan Kepala Desa maka ditetapkan Perdes Nomor 1 Tahun 2015.

Perdes di atas diundangkan pada Lembaran Desa Karangduwur pada 17 Maret 2015. Pembuatan Perdes berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, penetapan Perdes merupakan aksi nyata Pemerintah Desa Karangduwur untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang sumber pendapatan.

Pemerintah Desa Karangduwur juga menilai Perdes sebelumnya, yaitu Perdes Nomor 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Objek Wisata Desa sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada. Untuk peningkatan pelayanan dan perbaikan fasilitas objek wisata maka perlu ditetapkan kembali peraturan desa.

Perdes tentang Pengelolaan Objek Wisata Desa mengatur tentang asas umum pengelolaan objek wisata desa, tujuan dan ruang lingkup objek wisata desa, jenis objek wisata desa, pungutan objek wisata desa, pengelolaan objek wisata desa, pengembangan, pengawasan dan pengendalian objek wisata desa, dan serta sanksi administrasi. Adapun sanksi bisa berupa teguran, tertulis, dan pemberhentian kerja sebagai tim.

Tujuan pengelolaan objek wisata Desa Karangduwur adalah untuk mengembangkan, melestarikan, dan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang ada di wilayah desa untuk dikelola dan dikuasai oleh pemerintah desa serta digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat desa.

Pengelolaan objek wisata desa dilaksanakan dalam sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam laporan pertanggungjawaban setiap tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Pengelola objek wisata desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi pendapatan asli desa. Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan terhadap objek wisata desa, kepala desa dapat membentuk atau menunjuk lembaga atau organisasi pelaksana melalui Musyawarah Desa.

Lembaga atau organisasi ini berupa Tim Pengelola Objek Wisata Desa Karangduwur. Susunan tim tersebut ditetapkan melalui keputusan kepala desa.