Taman Proklim Sumampir terletak di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Taman Pro Iklim ini berisi aneka barang bekas yang olah menjadi ornamen-ornamen ciamik. Semua kegiatan pembangunan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat Desa Sumampir. Taman Proklim merupakan contoh bentuk dan praktik inovasi desa untuk mempromosikan gaya hidup bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Lokasi Taman Proklim berjarak 28 Km dari pusat Kota Kabupaten Purbalingga. Dari Alun-Alun Purbalingga ke arah timur, melalui jembatan Sungai Klawing, lalu menyusuri Jalan Raya Kaligondang. Anda dapat menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan waktu tempuh sekitar 50 menit.

Nama InovasiTaman Proklim Sumampir
PengelolaKomunitas Kampung Hijau Sumampir
AlamatDesa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
KontakBudi Nendyo (Koordinator Program)
Telepon+62-852-2762-9899

Pada pada medio 2017, Desa Sumampir membangun taman Proklim dibangun di atas lahan tanah kas desa seluas 0,5 hektar. Pembangunan taman Proklim merupakan bentuk dukungan Desa Sumampir pada Program Kampung Iklim yang dicanangkan oleh Kabupaten Purbalingga.

Taman Proklim dibangun dengan konsep arsitektur ramah lingkungan. Sejumlah spot taman sayuran dan bunga dihiasi aneka ornamen pendukung yang terbuat dari limbah plastik. Ada ornamen berbentuk daun waru (love) yang terbuat dari beragam tutup botol yang berwarna-warni. Spot ini dinamai Cinta Tutup Botol.

Ada juga ornamen dan emoticon yang terbuat dari tutup kaleng biskuit. Semua ornamen itu merupakan hasil karya dan kreativitas para pemuda-pemudi Desa Sumampir. Selain itu, ada papan tanda (sign) bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan yang ditulis dalam bahasa Banyumasan, “Runtahe Aja Mambrah Mambrah, Hebat Itu Tidak Jorok”.

Secara nasional, Program Kampung Iklim ditangani oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam aksi lokal meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Payung hukum yang telah disiapkan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim.

Program Kampung Iklim dapat dikembangkan pada wilayah minimal setingkat dusun/dukuh/RW dan maksimal setingkat desa atau kelurahan. Program Kampung Iklim bertujuan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim masyarakat desa.

Adapun kegiatan utama program kampung iklim di Desa Sumampir meliputi: (1) Pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; (2) Peningkatan ketahanan pangan dan dan budidaya pertanian; (3) Pengelolaan limbah padat dan cair; dan (4) Penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi.

Pekerjaan rumah Desa Sumampir selanjutnya adalah menyusun kebijakan tata ruang dan wilayah skala desa yang ramah lingkungan. Keberadaan peraturan desa sangat urgen sebagai payung hukum bagi Pemerintah Desa Sumampir untuk menyusun program pembangunan yang mendukung program kampung pro iklim, termasuk pengalokasian dana dari APBDes.

Baryati, Pengelola BralinkID, bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga