Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengambil inisiatif dalam tata kelola informasi desa. Lewat Peraturan Desa Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Desa Bojonggenteng mengatur Pedoman Pengelolaan Informasi Desa sebagai ujung tombak pelayanan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Langkah ini dianggap terobosan yang inovatif. Dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi, Desa Bojonggenteng menjadi satu-satunya desa yang memiliki peraturan desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan informasi desa.

Nama InovasiPeraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik
PengelolaPemerintah Desa Bojonggenteng
Lokasi/alamatDesa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Kontak PersonIndra (Sekretaris Desa Bojonggenteng)
Telepon+62-857-9315-4233
Unduh DokumenPerdes Pedoman Pengelolaan Informasi Desa

Perdes ini mengatur mekanisme dan tata cara pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan informasi, serta penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa. Berkat Perdes ini, pengelolaan dan pelayanan informasi desa dapat dikelola secara tertib, disiplin dan profesional.

Latar belakang disusunnya Perdes Pengelolaan Informasi Desa adalah semangat transparansi yang tengah menguat di Desa Bojonggenteng. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa mendorong transparansi semakin penting.

Selain itu, pemerintah desa menyadari banyaknya unit kegiatan dikelola menuntut pendokumentasian secara tertib sehingga memerlukan petugas yang khusus mengelola informasi dan dokumentasi desa.

Sebelum adanya Perdes di atas, pemerintah desa tidak dapat menganggarkan dana untuk petugas pengelola informasi desa. Akibatnya, pengelolaan informasi desa tidak tertib dan cenderung saling lempat tugas dari satu petugas ke petugas lainnya.

Pada sisi yang lain, tuntutan publikasi kegiatan desa secara digital semakin menguat di era teknologi informasi dan komunikasi. Karena itu, solusi yang tepat adalah membuat peraturan desa tentang petugas pengelolaan informasi desa.

Adapun proses dan langkahnya sebagai berikut :

  1. Pemerintah Desa Bojonggenteng melaksanakan musyawarah desa dengan pembahasan draft Perdes tentang Petugas Pengelolaan Informasi Desa.
  2. Perdes tersebut menjadi dasar untuk menetapkan petugas informasi desa serta pengalokasian anggaran untuk insentifnya.
  3. Pemeritah desa membuat surat keputusan untuk struktur pengelola informasi desa.
  4. Semua informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan diolah dan di publikasikan melalui beragam media informasi.
  5. Beberapa media informasi diantaranya baligho, banner, pamflet, website desa (http://bojonggenteng.desa.id) media sosial (Facebook, instagram, twitter, youtube), grup whatsapp, dll.
  6. Petugas membuka desk/meja layanan publik untuk mengakses informasi baik secara langsung atau pun tidak langsung pada jam kerja yang sudah ditentukan.
  7. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi.

Hasilnya, sejak 2017 hingga 2018 pengelolaan informasi dan dokumentasi desa berjalan secara efektif dan efisien. Seluruh informasi kegiatan desa terpublikasikan dan terdokumentasikan dengan baik. Dengan adanya perdes ini pemerintah desa dapat memberikan layanan informasi dengan tertib, efektif dan efisien bagi semua pihak yang membutuhkan.

Pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBDesa untuk penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi desa juga pemerintah desa dapat mengarsipkan semua kegiatan desa secara dijital (website).

Oleh karena itu, pemerintah desa perlu terus meningkatkan kapasitas petugas pengelolaan informasi desa agar pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dapat dijalankan secara efektif dan efisien sembari terus mensosialisasikan website desa kepada seluruh masyarakat desa.