Pemerintah Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis menggelar pemetaan partisipatif. Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi kewenangan desa. Pembiayaan kegiatan bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cikoneng 2018 dari pos Dana Desa.

Kegiatan ini mengacu pada Program Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 tahun 2017. Pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa yang belum mendapatkan status hukum melalui peraturan desa.

Nama InovasiPemetaan Partisipatif Desa Cikoneng
PengelolaPemerintah Desa Cikoneng
AlamatDesa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
KontakElin Herlina (Kepala Desa Cikoneng)
Telepon+62-813-2394-5303

Dalam kegiatan ini, Pemdes Cikoneng melakukan pemetaan batas wilayah desa, aset desa, sarana dan prasarana desa, fasilitas umum dan sosial, jaringan irigasi dan infrastruktur desa. Hasil pemetaan akan memudahkan Desa Cikoneng untuk menentukan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Identifikasi kewenangan desa akan menegaskan urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab desa dan supradesa. Hasil dari pemetaan adalah daftar inventarisasi kewenangan desa, sekaligus titik koordinat dan peta aset desa.

Selanjutnya, daftar tersebut akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis menjadi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa. Selanjutnya, Perbup tersebut akan menjadi rujukan dalam menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

Aryonaldo, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cikoneng