Pemerintah Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisiatif melakukan penyusunan ulang informasi kepemilikan tanah warga. Alhasil informasi kepemilikan tanah warga desa menjadi lebih jelas (sesuai akte) dan tertib, menghindari konflik dan memudahkan Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan terkait tanah.

Kegiatan penyusunan ulang informasi kepemilikan tanah warga dilatarbelakangi oleh kondisi buku informasi kepemilikan tanah (Buku C) sudah tua. Buku C dibuat pada 1940, dengan fisik rapuh dan tulisan buram. Selain itu, banyak informasi kepemilikan tanah (alamat dan nomor persil) tidak sesuai akte sehingga terjadi surat ganda untuk bidang tanah yang sama.

Nama InovasiPenyusunan Ulang Informasi Kepemilikan Tanah Warga
PengelolaPemerintah Desa Jambearjo
AlamatDesa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur
KontakBambang Mawardi (Kepala Desa Jambearjo)
Telepon+62-812-3373-7972

Penyusunan ulang dimulai dari pembentukan tim oleh pemerintah desa untuk mengumpulkan Buku C (Buku Krawangan Lama), Peta Persil, Peta wilayah Desa, dan Peta Blok. Tim melakukan pencatatan ulang (pemindahan data) dengan sistem lebih mudah dan terpadu menggunakan komputer (digitalisasi).

Tim menyalin format Buku C yang awalnya 1 persil per lembar menjadi beberapa persil per lembar. Tim juga melakukan digitalisasi peta dengan skala tertentu, seperti peta persil dan peta wilayah desa. Selanjutnya, peta-peta persil digabungkan dalam peta wilayah desa.

Tim melakukan pencocokan silang data yang telah dicatat ulang dengan peta yang telah digambar ulang. Pemerintah Desa dan jajaran bersepakat membagi wilayah desa dalam rayon untuk memudahkan pengelolaan dan penanganan masalah terkait tanah, di mana jumlah rayonnya disesuaikan dengan jumlah perangkat desa.

Pemerintah Desa membuat Peta Rayon berdasarkan Peta Persil yang telah digabungkan dengan Peta wilayah Desa. Pemerintah Desa menetapkan setiap perangkat desa sebagai penanggung jawab rayon, di mana setiap penanggung jawab rayon harus bertanggung jawab
dalam pengelolaan masalah tanah di wilayahnya, menjadi saksi transaksi tanah dan penyelesaian masalah yang terjadi.

Hasil dari kegiatan di atas mulai dirasakan oleh desa. Kini, desa memiliki Buku Trawangan terbaru yang berisi informasi kepemilikan tanah warga yang lebih jelas, informatif, dan update. Selain itu, konflik kepemilikan ganda atas status tanah dapat teratasi dengan baik.