Pemerintah Sumberejo mendeklarasikan diri sebagai desa bebas rentenir. Bermodal Dana Desa, Pemerintah Desa menginventarisasi dan mengedukasi warga yang terjerat bank plecit atau rentenir. Pada 2017, melalui Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP), Desa Sumberejo melunasi pinjaman warga masyarakat yang terjerat utang pada rentenir. Inovasi ini membuat 40 keluarga terbebas dari rentenir dan menjadi anggota binaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Desa Sumberejo terletak di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pada 2017, Desa Sumberejo dihebohkan dengan sejumlah pendatang baru. Mereka berpakaian rapi, motor keren, dan jaket kulit. Necis. Mereka sering nongkrong di warung-warung, pasar, bahkan ke rumah-rumah warga.
Nama Inovasi | Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) |
Pengelola | Pemerintah Desa Sumberejo |
Alamat | Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah |
Kontak | Tri Haryanto (Kepala Desa Sumberejo) |
Kontak | +62-813-2915-9522 |
Website | http://sumberejo-batuwarno.sideka.id |
Umumnya, mereka menawarkan pinjaman uang kepada ibu-ibu rumah tangga dengan persyaratan mudah dan cepat cair. Terpikat dengan rayuan dan penampilan mereka yang meyakinkan, banyak warga Desa Sumberejo umumnya ibu-ibu, yang tertarik dengan apa yang mereka tawarkan.
Setelah warga tergiur untuk menerima tawaran itu, apakah perekonomian masyarakat semakin baik? Fakta membuktikan, kasus warga yang harus kehilangan barang-barangnya, seperti sepeda motor, televisi, radio, dan hewan ternak terus meningkat. Warga telat menyadari bahwa pinjaman uang yang mereka peroleh dengan mudah itu mempunyai beban administrasi dan bunga yang sangat besar. Ada pengembalian yang harian, ada model pengembalian mingguan.
Alih-alih kondisinya semakin membaik, perekonomian masyarakat justru semakin terpuruk. Pengembalian yang sistem harian atau mungkin mingguan tidak sesuai dengan perekonomian yang mayoritas warganya hidup dari pertanian, perdagangan atau hanya dari buruh. Sistem ini tidak sesuai dengan siklus produksi dan perekonomian masyarakat.
Kalau yang hanya kehilangan harta benda, mungkin bisa dicari lagi. Tapi ada kasus yang dampaknya hingga tatanan rumah-tangga berantakan. Istri memiliki pinjaman ke Bank Rentenir tanpa sepengetahuan suami atau keluarga. Awalnya sedikit demi sedikit, lambat laun menjadi sangat besar. Akhirnya, tagihan sampai pada suami. Karena suami tidak merasa punya pinjaman, terjadilah percekcokan keluarga, dan hampir terjadi perceraian.
Ada lagi kasus yang menggunakan jasa Bank harian ini sampai barang-barang di rumah habis akhirnya kabur dari rumah sendiri karena tidak tahan harus menerima tagihan dari Bank rentenir setiap harinya.
Pemerintah Desa Sumberejo mencoba menyikapi permasalahan-permasalahan di atas. Pemerintah desa bekerja keras mencari strategi supaya supaya masyarakat tidak terjerat dalam lingkaran ekonomi yang menyesatkan ini.
Awalnya ini hanya suatu ide atau gagasan dari Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa Sumberejo. Kepala Desa Sumberejo berani mengambil tantangan tersebut, setelah berkoordinasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dan melakukan Musyawarah Desa, akhirnya Kepala Desa Sumberejo meluncurkan Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) di tahun 2017.
Apa solusi yang diberikan oleh Program Penanggulangan Plecit (P2KP) ini bagi masyarakat Desa Sumberejo yang terkena dampak Bank Rentenir? P2KP bisa melunasi pinjaman warga masyarakat Desa Sumberejo dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Desa Sumberejo mempunyai lembaga keuangan yang menangani permasalahan ini, yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sumber Artha Makmur. LKM ini didirikan pada 2012 dengan dukungan permodalan dari Dana Desa Berkembang. Dana itu dikelola untuk memberikan pinjaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Desa Sumberejo.
Bagaimana cara LKM Sumber Artha Makmur mengatasi permasalahan masyarakat yang terjerat bank rentenir ini. Di sini beberapa pihak dan masyarkat berperan, dari pemerintah desa melakukan sosialisasi juga pembuatan banner yang diletakkan di tempat-tempat strategis. Tujuanya apa, agar masyarakat itu punya solusi apabila mempunyai permasalahan dengan pihak rentenir ini. Pemerintah desa berhatap masyarakat proaktif datang ke layanan itu untuk meminta bantuan ke desa.
Desa memfasilitasi pengajuan pinjaman ke Lembaga Keuangan Desa agar pinjaman mereka ke rentenir dilunasi. Masyarakat cukup mengisi proposal yang sudah disediakan Lembaga Keuangan Mikro, ada syarat syarat yang harus dipenuhi, misalkan bukti kwitansi pinjaman ke Bank Rentenir dikumpulkan seudah dilunasi nantinya bukti pelunasan juga diminta oleh Lembaga Keuangan Desa.
Lembaga Keuangan Mikro ini juga tidak menyertakan agunan dalam proses peminjaman. Jadi Masyarakat Desa Sumberejo mempunyai Lembaga Keuangan sendiri yang persyaratnya mudah tanpa agunan. Untuk menunjang Program Penanggulangan Korban Plecit ini, Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal Ke BUMDES RP. 200.000.000,- di tahun 2017.
Dana tersebut disalurkan ke 3 unit BUMDES yang ada. Pertama ke Unit GAPOKTAN untuk pembuatan Kandang Komunal Sapi Rp 50.000.000,- Kedua untuk Unit UP2K Rp. 10.000.000,- dan yang ketiga Untuk Penyertaan Penambahan Modal LKM untuk menunjang Program Penanggulangan Korban Plect ini.
Program pemberdayaan ini sudah mulai dinikmati oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang terkena dampak Bank Rentenir. Awalnya, program ini diakses oleh tujuh kelompok peminjam, dimana satu kelompok beranggotakan minimal 3 orang. Kini, pengerapan dana sudah mencapai 70 juta rupiah. Selain itu, masyarakat Desa Sumberejo yang membutuhkan permodalan untuk usaha dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman modal tanpa jaminan.
Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) diharapkan mampu memberikan solusi keuangan Masyarakat Desa Sumberejo. Meskipun Bank Rentenir selalu ada paling tidak program P2KP ini sudah bisa mengurangi masyarakat yang terkena dampak Bank Rentenir.
Agung Suroto, PLD Kecamatan Batuwarno