Desa Puuhopa merupakan pemekaran dari Desa Ahuawali. Desa ini terbentuk sejak tahun 2006 dan pada tahun 2014 Desa Puuhopa menjadi desa definitif dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe nomor 13 tahun 2014. Desa Puuhopa berada dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Konawe di Kecamatan Puriala yang tergolong Desa Tertinggal.
Letak geografis Desa Puuhopa bagian utara berbatasan langsung dengan Desa Ahuawali, bagian selatan berbatasan dengan Desa Puriala, sebelah barat berbatasan langsung dengan Taman Nasional Rawa Opa sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Desa Tetewatu.
Nama Inovasi | Taman Bacaan Masyarakat |
Inovator | Pemerintah Desa Puuhopa |
Alamat | Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara |
Kontak Person | Agus Priatna (Kepala Desa Puuhopa) |
Telepon | +62-813-4369-1563 |
Jarak tempuh perjalanan dari Unaaha ibu kota Kabupaten Konawe yaitu 12 km sedangkan dari kota Kendari berjarak 78 km yang dapat ditempuh selama 2 jam perjalanan.
Secara administratif, Desa Puuhopa terdiri dari tiga dusun yang memiliki luas wilayah 419 ha yang terdiri dari lahan sawah 60 Ha, lahan ladang 42 Ha, lahan perkebunan 125 Ha, lahan perternakan 177 Ha dan Hutan 15 Ha.
Dari anggaran Dana Desa yang telah disalurkan mulai tahun 2015 sampai dengan 2017, Desa Puuhopa telah berhasil melakukan pembangunan Infrastruktur baik berupa fisik maupun sosial yang dilaksanakan melalui swakelola bersama masyarakat.
Hal itu sejalan dengan misi yang dicanangkan oleh Desa Puuhopa, yaitu “Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menata dan mengelola serta melaksanakan pembangunan desa”.
Tahun 2017 merupakan tahun ke tiga bagi Desa Puuhopa mendapatkan Anggaran Dana Desa di mana pada tahun tersebut Anggaran Dana Desa berjumlah sebesar Rp739 juta. Dana Desa digunakan dalam bidang pembangunan desa sebesar Rp 627 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 111 juta.
Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam pemanfaatan Dana Desa untuk memacu agar Desa Puuhopa dapat keluar dari kategori desa tertinggal.
Untuk pembangunan fisik, pemanfaatan Dana Desa difokuskan pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kesehatan yaitu Puskesmas Desa (Puskedes) dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat, dengan anggaran sekitar Rp200 juta untuk masing-masing kegiatan.
Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat ditujukan untuk peningkatan kualitas SDM Desa Puuhopa, di mana mayoritas masyarakatnya berpendidikan Sekolah Dasar atau sederajat berjumlah 119 orang. Fasilitas taman bacaan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan daya saing bagi masyarakat Desa Puuhopa.
Pembangunan Puskedes rencananya akan dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa Tahap ke II. Puskedes sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena saat ini belum terdapat fasilitas kesehatan yang memadai. Masyarakat saat ini yang memerlukan bantuan medis herus ke puskesmas Kecamatan Purilala terlebih dahulu.
Selain dua kegiatan pembangunan tersebut juga ada beberapa pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi, Sarana Perkantoran, dan Sarana Fisik Sosial.
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdapat dua kegiatan yaitu Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB, serta Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Posyandu saat ini dilaksanakan guna memberikan pelayanan kesehatan khususnya bagi balita yang diselenggarakan secara rutin oleh Desa.
Sedangkan kegiatan pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan adalah kegiatan untuk mendukung misi Desa Puuhopa yaitu Meningkatkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan mengedepankan Usaha Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat Miskin.
Desa Puuhopa mampu mengejar ketertinggalannya melalui pengelolaan dana desa yang tepat. Dengan berfokus pada pembangunan berbagai infrastruktur desa, masyarakat setempat menjadi lebih berdaya guna. Perlahan tapi pasti, konsistensi dari pemanfaatan dana desa akan tampak pada peningkatan kualitas hidup warga Desa Puuhopa.