Anak memiliki hak bersuara dan menentukan kebutuhannya. Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” suara Dimas Daru Ramadhan, 13, begitu tenang. Wajahnya yang polos, sesekali memancarkan senyuman malu-malu.

Dia berdiri di hadapan ratusan warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, untuk menyampaikan usulan forum anak. Bersama teman sebayanya, Dimas yang kini duduk di bangku kelas satu SMP itu, datang ke Musyawarah Desa (Musdes) Pandanlandung, untuk mengikuti seluruh prosesi perencanaan pembangunan, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Nama InovasiPelibatan Anak-Anak dalam Musyawarah Desa
PengelolaBadan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Pandanlandung
AlamatDesa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur
KontakIman Suwongso (Sekretaris BPD andanlandung)
Telepon+62-813-4484-5611

Pelibatan anak-anak merupakan inovasi dan terobosan baru dalam Musyawarah Desa 2018. Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Pandanlandung sepakat untuk mengakomodasi kebutuhan anak-anak dalam kebijakan pembangunan desa. Mereka mengundang anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Desa Pandanlandung untuk mengikuti musyawarah desa. Forum anak, menjadi salah satu Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang diakui keberadaannya di desa.

Dalam forum tertinggi di desa tersebut, anak-anak ini mengusulkan untuk mendapatkan anggaran khusus, yang digunakan sebagai penguatan kelembagaannya, serta menggelar kegiatan pelatihan tentang pola pengasuhan orang tua kepada anak-anak. Kehadiran anak-anak dalam penentuan kebijakan di desa ini menjadi harapan baru dalam pola asuh anak. Desa, seperti orang tua yang memberikan pola pengasuhan terhadap anak-anaknya.

Terobosan Desa Pandanlandung patut diajungi jempol. Mengacu pada teori psikologi, apabila anak diasuh dengan rasa percaya, maka akan tumbuh rasa positif dan percaya anak terhadap sekitarnya. Sebaliknya, apabila orang tua lebih mengedepankan rasa tidak percaya, maka anak akan hidup dan tumbuh dalam sikap negatif. Tidak percaya terhadap sekitarnya, frustasi, dan kurang percaya diri.

Pemerintah Desa Pandanlandung mampu menerjemahkan UU No. 6/2014 tentang Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Musyawarah Desa menjadi ruang pendewasaan bagi desa dalam pengambilan kebijakan strategis skala desa. Musdes Pandanlandung 2018 memiliki empat agenda pokok, yakni membahas dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandanlandung yang dijadikan dasar penyusunan dan pengesahan APBDes Pandanlandung tahun anggaran 2019 mendatang.

Selain itu, juga dilakukan pembahasan dan pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes Pandanlandung, tahun anggaran 2018. Salah satu perubahan anggaran yang disahkan, adalah pembiayaan pembangunan sarana air bersih. Musdes juga mengesahkan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemerintah Desa Pandanlandung, dengan melakukan pemekaran dusun, dari tiga dusun menjadi empat dusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa.

Pengesahan terakhir, adalah pokok-pokok tata kelola pelaksanaan pembangunan desa, yang akan segera disahkan sebagai peraturan desa. Pelaksana dan pengawas pembangunan desa, dipilih dan dibentuk melalui musyawarah masyarakat. Mereka disahkan oleh kepala desa, sehingga ada mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desa Pandanlandung, berproses membangun desa dengan lebih partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara penuh. Baik dalam pelaksanaannya, maupun pengawasannya. Desa menjadi rumah keluarga bersama, yang dibangun dengan mengedepankan kebersamaan, kemandirian, dan pemberdayaan.