Pada 2017, Pemerintah Desa Girimukti meluncurkan Program Kartu Desa Sehat sebagai solusi warga desa yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesmas/Jamkesda). Berkat Kartu Desa Sehat warga Desa Girimukti yang tidak memiliki layanan jaminan formal (BPJS/Jamkesmas/Jamkesda) tetap bisa mengakses fasilitas pengobatan secara gratis, baik di Posyandu, Polindes, Bidan Desa, maupun Puskesmas.

Pemerintah Desa Girimukti terletak di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah Desa Girimukti mengalokasikan anggaran sebesar 50 juta pertahun untuk belanja jaminan kesehatan bagi 150 warganya.

Nama InovasiProgram Kartu Desa Sehat
PengelolaPemerintah Desa Girimukti
AlamatDesa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
KontakDasep (Sekretaris Desa Girimukti)
Telepon+62-858-6384-9850

Program Kartu Desa Sehat bukan tanpa tantangan. Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) mengakibatkan Pemerintah Desa Girimukti sulit memaksimalkan layanan Program Kartu Desa Sehat secara prima. Pembayaran klaim dari lembaga mitra acapkali mundur tanpa kepastian waktu.

Pengalokasian anggaran untuk membiayai Program Kartu Desa Sehat sendiri terhambat dengan kekakuan library pos belanja dalam Siskeudes.

Bagaimana inovasi Program Kartu Desa Sehat bisa lahir di Desa Girimukti? Pada Musyawarah Desa yang membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2016, Pemerintah Desa Girimukti mengajukan gagasan program kesehatan gratis untuk warga desa melalui kartu desa sehat.

Gagasan itu disambut baik oleh semua elemen masyarakat yang hadir. Anggaran yang dialokasikan disepakati sebesar 50 juta dari sumber Dana Desa.

Penerima Program Kartu Desa Sehat dibatasi pada empat kategori, yaitu (1) warga yang memiliki tanggungan banyak, (2) penyakit tetap, (3) ibu hamil, (4) tidak memilki jaminan sosial.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Girimukti melakukan perjanjian kerjasama dengan Puskesmas dan Bidan Desa untuk menyepakati standar operasional prosedur pengobatan gratis warga.

Setelah itu, Kepala Urusan Kesejahteraan (Kesra) melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima Program Kartu Desa Sehat yang sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan.

Warga dapat langsung berobat ke bidan desa kemudian bidan desa dapat meminta pembayaran kepada desa setiap bulan. Untuk pengobatan di Puskesmas warga harus membuat surat pengantar dari desa.

Untuk pengobatan ke RSUD, Program Kartu Desa Sehat hanya dapat membayar klaim biaya transportasi (ambulan) dan perawatan pertama. Berkat inovasi Kartu Desa Sehat pada 2017 ada 150 warga desa yang mendapatkan fasilitas pengobatan gratis.

Pada 2018, sejumlah desa di Kecamatan Ciemas, seperti Desa Mandrajaya, Mekarsakti, Ciemas, dan Cibenda mereplikasi Program Kartu Desa Sehat di desanya masing-masing.

Pembelajaran yang bisa dipetik dari inovasi Kartu Desa Sehat adalah pemerintah desa dapat melakukan sensus kependudukan secara berkala untuk memastikan kondisi ekonomi dan sosial warganya. Sensus yang baik akan mendorong Program Kartu Desa Sehat sangat tepat sasaran.

Pemerintah desa harus mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai agar kelambatan pembayaran klaim tidak terjadi di masa mendatang. Model pembayaran nontunai akan menunjukkan mutu pengelolaan administrasi Program Kartu Desa Sehat semakin akuntabel.

Kecamatan Ciemas sendiri memiliki 2 (dua) Puskesmas untuk melayani kesehatan masyarakat. Pemerintah Desa Girimukti tengah bekerja keras untuk memperluas akses kesehatan melalui perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdekat agar kartu desa sehat juga dapat digunakan di RSUD.

Pemerintah Desa juga perlu berkoodinasi dengan pemangku kepentingan agar warga penerima Kartu Desa Sehat dapat mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan bersubsidi dari pemerintah.