Sebuah rumah telah berdiri tegak menjadi satu bangunan baru yang mewarnai hijaunya lembah ini. Rumah tipe 36 berbahan dasar kayu yang dibangun warga secara bergotong-royong. Rumah yang dibangun setelah musyawarah yang penuh kekeluargaan antarwarga dari sebuah kampung bernama Yiwika (baca: Jiwika) di Lembah Baliem, apua.
Kampung Yiwika adalah salah satu kampung di Kabupaten Jayawijaya yang menerima dana desa. Kampung ini dinilai sukses dalam pengelolaan Dana Desa (DD) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Hal ini terbukti dengan seringnya Kampung Yiwika menerima kunjungan dari sejumlah Kementerian Negara dan Lembaga, seperti Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, BPKP, serta KPK. Dalam kunjungannya pada September lalu, KPK melaksanakan supervisi pengelolaan Dana Desa di Kampung Yiwika.
Sebagai salah satu kampung di Kabupaten Jayawijaya, Kampung Yiwika berjarak sejauh 30 km ke arah utara dari pusat pemerintahan Kabupaten Jayawijaya (Wamena), tepatnya di wilayah Distrik Kurulu. Kampung ini berada di lembah Pegunungan Kurulu dengan ketinggian lokasi sekitar 1600 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kampung Yiwika yang juga menjadi ibukota Distrik Kurulu merupakan kampung tua yang telah berumur ratusan tahun.
Di Kampung Yiwika saat ini tercatat berpenduduk 3.071 jiwa, dengan mata pencaharian rata-rata sebagai petani dan pemburu. Dalam bertani, umumnya penduduk menerapkan pola perladangan mengingat sulitnya mencari sumber air di sekitar kampung. Sebagai informasi, di wilayah Lembah Baliem, air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sulit diperoleh.
Dalam pengelolaan APBDes tahun 2017, Kampung Yiwika memiliki sumber pendapatan dari Dana Desa sebesar 855,6 juta rupiah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.12.773.000, dan Alokasi Dana Desa sebesar 275 juta rupiah sehingga total pendapatan berjumlah sebesar 1,14 miliar rupiah Jumlah pendapatan tersebut diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, membuka lapangan kerja, dan menyerap tenagakerja yang berasal dari penduduk kampung.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kampung Jiwika Tahun Anggaran 2017 terdiri dari pendapatan desa dan belanja desa sebesar 1,14 miliar rupiah Belanja desa paling besar digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa yaitu sebesar 715,5 juta rupiah.
Kampung Yiwika dapat dikatakan sebagai salah satu contoh kampung yang cukup berhasil dalam pengelolaan Dana Desa dengan mengimplementasikan Permendesa No. 21 Tahun 2016. Dana Desa diprioritaskan untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Banyak kegiatan yang telah dilaksanakan dari penggunaan dana desa, baik kegiatan fisik maupun non fisik yang telah tepat sasaran.
Untuk kegiatan fisik, Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana jaringan listrik, bantuan bahan bangunan rumah tipe 36, penimbunan pasar, dan pembangunan asrama. Untuk kegiatan non fisik, Dana Desa digunakan antara lain untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu perluasan dan peningkatan kualitas lahan perkebunan masyarakat. Selain itu juga terdapat kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga serta pembinaan organisasi perempuan/PKK.
Dari berbagai kegiatan fisik dan non fisik tersebut, terdapat satu kegiatan yang menjadi unggulan dan inovasi dari kampung Yiwika, yaitu pemberian bantuan bahan bangunan rumah tipe 36. Dalam pemberian bantuan tersebut, ditargetkan sebanyak 5 unit rumah dapat dibangun di tahun 2017. Bantuan tersebut diarahkan sebagai insentif bagi masyarakat dalam membangun rumah dengan pola pendanaan yang bersifat sharing, artinya pendanaan tidak hanya bersumber dari Dana Desa, tetapi juga bersumber dari swadaya masyarakat.
Dana bantuan bahan bangunan ini digunakan untuk pembelian bahan-bahan bangunan di toko yang berfungsi sebagai pelengkap untuk pembangunan rumah, yaitu semen, seng, dan batu bata/batako, paku, dan lain-lain. Adapun bahan baku lainnya seperti kayu, batu kali, dan batu gunung, disediakan secara swadaya oleh masyarakat calon penerima bantuan, yang berfungsi sebagai modal/bahan dasar untuk membangun rumah.
Demikian pula untuk pembangunan rumah tersebut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan arahan tukang yang dibiayai atau ditanggung oleh masyarakat pemilik rumah.
Rumah layak huni memang menjadi kebutuhan mendasar di wilayah ini hingga disusunlah program pemberian bahan bantuan rumah tipe 36 yang merupakan proyek unggulan pemanfaatan Dana Desa di kampung Yiwika. Program ini juga menjadi bukti bahwa salah satu cara untuk menjamin tepat gunanya penerapan Dana Desa adalah dengan melibatkan warga kampung dalam proses-prosesnya secara bermusyawarah.
Diikuti dengan kegiatan-kegiatan lain yang juga di danai Dana Desa, program-program yang berjalan di kampung Yiwika menjadi bukti bahwa masyarakat setempat mampu mewujudkan dana desa mereka menjadi program-program yang langsung mengena dan bermanfaat kepada warga.