Nagari Koto Laweh terletak di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar. Nagari ini dihuni oleh 3.209 jiwa dengan 927 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Nagari Kotolaweh dibagi dalam lima jorong, yaitu Jorong Bukit Gading, Bukit Makmur, Koto Tangah, Koto Panjang dan Durian Gadang. Secara kemasyarakat, nagari seluas 1.400 Ha itu terbagi dalam 25 Rukun Tetangga (RT).

Meski tidak terletak di perkotaan, penduduk Nagari Koto Laweh terdiri dari multietnis, antara lain suku Minang, Jawa, Batak, Nias, Sunda, Kerinci, Madura, dan Sumba Sumbawa. Hal itu tak lepas dari sejarah pembentukan nagari yaitu pengembangan dari program transmigrasi di era 1977.

Nama InovasiAkulturasi Multietnis dalam Nagari
PengelolaPemerintah Nagari KotoLaweh
AlamatNagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat
KontakRahman (Wali Nagari)
Telepon+62-813-7478-5660

Tahun 1977 menjadi awal kedatangan para transmigrasi dari pulau Jawa di daerah Sumatera Barat. Wilayah transmigrasi terbesar berada di Kabupataen Sawahlunto Sijunjung. Sejak terjadi pemekaran daerah pada 2004, mereka masuk dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Rata-rata mereka berasal dari daerah yang sama yakni Wonogiri Jawa Tengah dengan system transmigrasi Bedol Desa. Mereka bertransmigrasi karena harus merelakan tanah dan daerahnya untuk menjadi waduk Gajahmungkur demi kesejahteraan rakyat lainnya sebagai sentra pengairan sawah.

Sebagai pendatang, para transmigran membawa adat-istiadat sendiri yang berbeda dengan penduduk asli. Namun, para transmigran mampu beradaptasi dengan cepat sehingga minim terdengar keributan antarsuku di Dharmasraya. Kemampuan ini menjadi kekayaan bagi kabupaten Dharmasraya karena menjadi miniature bangsa Indonesia dengan keragaman yang ada. Sebagai contoh walaupun mereka punya adat Jawa dalam pesta pernikahan tetapi mereka juga memakai adat Minangkabau sebagai bukti pengakuan “Di mana Bumi di pijak di situ langit dijunjung.

Nagari Koto Laweh merupakan salah satu dari nagari yang sebagian besar penduduknya berasalah dari suku pendatang. Puncak akulturasi terjadi saat Kerajaan Koto Besar memgelar upacara adat untuk membaurkan suku pendatang menjadi Suku minang. Kini, semua penduduk di Nagara Koto Laweh telah menjadi subkultur sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan suku asli.

Nagari adalah bentuk kesatuan masyarakat hukum asli di masyarakat Minang. Pengaturan nagari mengacu pada struktur tatanan masyarakat minang, yaitu , ninik mamak, dan cerdik pandai. Kelompok adat mendapat tempat yang tinggi melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).