Desa Patanyamang terpenuhi sarana kebutuhan listriknya melalui pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibangun pada 2004. Namun belum ada mekanisme pengelolaan yang baik untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik. Berdasarkan Musyawarah Desa, disepakati tata kelola penggunaan listrik desa yang berlaku bagi seluruh masyarakat desa, dikoordinasi oleh Unit Pengelola Turbin (UPT) dan dikuatkan dengan Regulasi di tingkat Desa.

Desa Patanyamang dihuni oleh 1.518 jiwa. Sebagian besar daerahnya masih sulit dijangkau karena berada di daerah pegunungan dengan akses jalan tanah, berbatu, berbelok-belok, dan naik-turun, serta hanya dapat dilalui dengan kendaraan gardan ganda.

Nama InovasiPLTMH untuk Listrik Desa
PengelolaPemerintah Desa Patanyamang
AlamatDesa Patanyamang, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
KontakFaisal Hidayat (Kepala Desa Patanyamang)
Telepon+62-852-4234-5691

Ada tiga dusun yang dihuni sekitar 370 KK atau 1.200 jiwa belum memperoleh layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Untuk penerangan di malam hari, mereka menggunakan petromaks dan lampu minyak tanah. Dampaknya, kegiatan masyarakat di malam hari menjadi sangat terbatas.

Akhirnya, pada 2004, muncul gagasan untuk memanfaatkan aliran sungai-sungai yang deras sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Tantangan selanjutnya adalah pengelolaan dan keberlanjutan PLTMH yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Lalu, Pemerintah Desa Patanyamang menerbitkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Listrik Desa (turbin) PLTMH. Unit Pengelola Turbin (UPT) diberi tugas untuk mengelola dan memelihara PLTMH. Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, masyarakat menyusun dan menyepakati AD/ART yang mengatur biaya pemasangan, jumlah titik lampu dan petting untuk tiap pelanggan, besarnya iuran bulanan, pembatasan alat elektronik yang boleh digunakan, beban biaya alat elektronik, serta tanggal pembayaran iuran.

Setiap kepala keluarga (KK) pemanfaat listrik dikenakan iuran antara Rp 18.000/bulan sd Rp 40.000/bulan, tergantung pemakaian. Biaya tambahan dikenakan untuk peralatan elektronik tambahan seperti kulkas, televisi, kipas angin, dan lain-lain.

Mengatur pemadaman secara bergilir di tiga jalur yang ada dan membangun bak penampung air untuk mengatasi keterbatasan daya yang terjadi saat musim kemarau karena debit air sungai berkurang. Ada sanksi bagi pemanfaat yang melanggar peraturan dijalankan sesuai AD/ART secara konsisten, hingga pemutusan jaringan.

Akhirnya, Desa Patanyamang memiliki sistem pengelolaan yang dinaungi Peraturan Desa terhadap fasilitas umum, dalam hal ini PLTMH, melalui Unit Pengelola Turbin (UPT) yang mandiri dan berkelanjutan. Dana iuran lebih terjamin keberlanjutannya untuk kebutuhan warga, antara lain untuk kegiatan usaha, pendidikan, atau musibah, dengan jasa pengembalian yang rendah (15 prosen per tahun).

Desa memiliki tenaga terlatih untuk mengoperasionalkan, merawat, serta memperbaiki turbin dan jaringan. Sarana PLTMH dapat dikembangkan menjadi area yang mempunyai nilai jual sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD).