Sejak 31 Desember 2013, pemerintah telah menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar seluruh warga Indonesia dapat menikmati proteksi kesehatan yang lebih baik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari JKN yang beroperasi dengan menggunakan system asuransi. Dengan membayar iuran dalam jumlah tertentu yang nilainya relatif kecil, setiap warga dapat menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.

Bagi rakyat miskin yang tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iurannya akan ditanggung oleh pemerintah. Diluar skema BPJS, ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Nama inovasi:Simpanan Buat Layanan Berobat (SIBULAT)
Pengelola:Masyarakat dan Pemerintah Desa
Lokasi/alamat:Desa  Patih Selera Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel)
Contact person:Masrawan (Kepala Desa)
Telepon/HP/email:0813-4945-2467

Realitas di lapangan, masyarakat miskin tidak sekedar memerlukan dana untuk biaya pengobatan, tetapi mereka juga memerlukan biaya transportasi dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit. Hal ini telah melahirkan inisiatif pengembangan keswadayaan dalam mengatasi masalah ini.

Sekitar delapan tahun yang lalu, masyarakat dan Pemerintah Desa Patih Selera telah mengembangkan system asuransi tambahan berbasis masyarakat dalam mendukung efektivitas jaminan kesehatan yang disediakan bagi masyarakat miskin.

Masyarakat desa diajak membayar simpanan uang Rp 5.000,- per orang per bulan sebagai simpanan dana sehat. Penarikan simpanan dilakukan saat musim panen dengan gabah atau uang. Selama 8 tahun berjalan, kegiatan ini dapat mengurangi beban finansial untuk berobat. Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi saling peduli terhadap biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu.

Kegiatan pengumpulan dan pengelolaan dana dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang dianggap jujur serta memiliki kapasitas dan mendapat kepercayaan mengelola dana tersebut. Menurut Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Barito Kuala Arifin Siahaan, problema yang dihadapi, sering ada warga yang menunda pembayaran simpanan saat dilakukan penarikan.

Ada keinginan, agar program yang sekarang dinamakan Simpanan Buat Layanan Berobat (SIBULAT) diintegrasikan menjadi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga bisa lebih berkembang dan sustainable. Kemungkinan akan terjadi subsidi silang dari unit-unit usaha produktif yang menguntungkan untuk mengcover kekurangan biaya dalam mengatasi pasein yang sakit berat. Sebaliknya, uang yang terkumpul dan belum digunakan, bisa dipakai sementara membiayai pekerjaan atau proyek jangka pendek yang dikerjakan BUMDes.

BUMDes diharapkan juga bisa memberdayakan dan memampukan masyarakat miskin dengan mengembangkan kegiatan usaha yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja atau lapangan usaha baru bagi mereka. Ke depan, Desa perlu membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Iuran Kesehatan untuk memperbaiki, memperluas dan menjamin keberlanjutan skema layanan.

Materi muatan yang mengatur jenis iuran dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 bisa saja dimodifikasi dalam rancangan perdes, misalnya menjadi 3 jenis simpanan. Simpanan bagi warga desa yang tergolong kaya, simpanan bagi warga desa pada umumnya, dan simpanan bagi warga yang tidak mampu dengan jumlah yang bervariasi.****