Sejak 2010, Pemerintah Desa Pengenjek, Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membuat program Jaminan Kesehatan Desa (Jamkesdes) bagi masyarakat yang tidak mendapatkan Jamkesmas. Pada 2017, Pemerintah Desa Pengenjek menggulirkan program uji coba Bapak Angkat Kesehatan untuk menggantikan Jamkesdes yang berakhir 2016. Hasilnya, warga desa yang kurang mampu masih bisa mendapatkan layanan perawatan kesehatan.

Pada 2010, masih banyak warga desa Pengenjek yang belum memperoleh jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), jumlahnya lebih dari separuh warga. Sering terjadi keterlambatan dalam penanganan penyakit yang menyebabkan kematian terhadap ibu, anak, maupun penderita sakit lainnya karena alasan tidak mampu.

Nama InovasiJamkesdes dan Bapak Angkat Kesehatan
PengelolaPemerintah Desa Pengenjek
AlamatDesa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
KontakIrawan Susiandi (Kepala Desa Pengenjek)
Telepon+62-818-0376-2491

Karena alasan biaya pula, jarang warga yang melakukan pemeriksaan dini terhadap penyakit yang dideritanya. Untuk itu, Pemerintah Desa Pengenjek mengambil jalan keluar untuk mengurangi beban warga, sekaligus mendorong pentingnya pemeriksaan dini terhadap penyakit.

Akhirnya, pada 2010. Pemerintah Desa membuat program Jamkesdes yang kemudian dilanjutkan dengan program Bapak Angkat Kesehatan yang diujicoba pada 2017.

Layanan Jamkesdes diawali dengan kesepakatan untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengatasi permasalahan dalam kesenjangan pemberian layanan kesehatan dan mengatasi permasalahan pemeriksaan dini. Pemerintah Desa berkonsultasi dengan Puskesmas Bonjeruk untuk bekerjasama dalam program Jamkesdes tersebut.

Dalam Jamkesdes, Desa akan menanggung separuh biaya perawatan opname warga desa Pengenjek di Puskesmas Bonjeruk. Lalu, Puskesmas menagihkan biaya tanggungan penderita tersebut ke pihak pemerintah desa setiap bulan. Pihak Pemerintah Desa kemudian mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait biaya perawatan opname bagi warganya.

Sayang program Jamkesdes tidak berlangsung lama karena munculnya Surat dari Kemendagri No. 412.2/9183/BPD per 28 Desember 2015 perihal Tindak Lanjut Rakernis Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Desa per April 2016, Dana Desa tidak diperbolehkan bagi pemberian bantuan tunai kepada perorangan/individu melainkan harus melalui lembaga, maka Program Jamkesdes di Desa Pengenjek dihentikan.

Pemerintah Desa berdiskusi mencari solusi untuk membantu warga tetap mendapatkan layanan kesehatan, sehingga tercetus gagasan Bapak Angkat Kesehatan mulai 2017. Bapak Angkat Kesehatan ini adalah upaya untuk mengajak warga desa yang mampu untuk memberikan subsidi pengobatan kepada warga miskin yang sakit secara sukarela dan insidensial. Hingga saat ini, terdapat puluhan warga yang bersedia menjadi Bapak Angkat Kesehatan di Desa Pengenjek.

Program Jamkesdes Desa Pengenjek mampu mengurangi angka kematian ibu dan anak, memotivasi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dini terhadap penyakit, dan memberikan akses pada layanan kesehatan bagi warga miskin. Kedepan, perlu dicari solusi untuk melanjutkan program subsidi biaya kesehatan bagi warga desa tidak mampu yang belum memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan sosial.