Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Puskesmas Kepanjen berinovasi dengan melibatkan masyarakat sebagai informan kunci (key informan) dalam pelayanan medis. Masyarakat dapat melaporkan warga yang membutuhkan layanan medis melalui SMS. Pesan itu akan diproses melalui aplikasi software di server Dinas Kesehatan.

Sutera Emas demikian akronim dari Surveilans Epidemiologi Terpadu Berbasis Masyarakat. Puskesmas Kepanjen mengembangkan sistem deteksi dan kewaspadaan dini penyakit yang berpotensi wabah dan mengancam kematian ibu dan anak.

Puskesmas Kepanjen terletak Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Embrio program ini berasal dari aktivitas pemantauan penyakit yang dilakukan oleh tim surveilans Puskemas Kepanjen. Sutera Emas menggabungkan sensus harian penyakit dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Cara kerja sistem Sutera Emas tidak terlalu rumit. Para kader kesehatan di tingkat rukun tetangga (RT) diminta melaporkan setiap penyakit yang diderita warga di wilayahnya. Perhatian khusus diberikan kepada ibu hamil yang berpotensi risiko tinggi, juga bayi penderita gejala kurang gizi.

Setiap ada warga yang sakit, kader diminta melapor kepada bidan desa. Bidan meneruskan laporan tersebut ke server dinas kesehatan melalui layanan pesan singkat (SMS). Isinya, antara lain, data penderita, lokasi kejadian, dan jenis keluhan. Ketika jumlah laporan telah melampaui batas yang ditentukan, server akan menyalakan alarm pada peta lokasi wilayah yang terkena wabah.

Kunci utama program ini berada di tangan kader kesehatan tingkat RT. Program ini melibatkan sekitar 545 kader tingkat RT di Kecamatan Kepanjen. Meski tidak mendapatkan gaji, pengalaman mereka yang terlibat dalam penyelamatan nyawa seseorang, membuat setiap kader merasa bangga. Program ini mampu melahirkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah, petugas medis, dan masyarakat.

Inovasi yang dilakukan Puskesmas Kepanjen merupakan langkah terobosan untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya masyarakat.

Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran serta aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat sebagai upaya membangun kondisi masyarakat yang memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mengembangkan kualitasnya dalam menggunakan hak dan kewajibannya.