Ringkasan Inovasi
BUMDes Howu-Howu di Desa Lawira Satua, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara melakukan terobosan ekonomi kerakyatan dengan mengelola aset publik daerah secara terintegrasi bersama pemerintah kabupaten. Inovasi ini terwujud melalui program Mitra Pengelolaan Ekonomi Daerah (MIPED), sebuah skema kolaborasi yang memberikan wewenang pengelolaan fasilitas publik kepada BUMDes desa. [1][2]
Tujuan utamanya adalah mengubah BUMDes dari lembaga simpan pinjam biasa menjadi pengelola aset strategis yang profesional. Dampak utamanya terlihat pada bertumbuhnya Pendapatan Asli Desa dari retribusi pasar dan parkir, meningkatnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola perekonomian desanya sendiri. [3][2]
| Nama Inovasi | : | Pengelolaan Aset Daerah Terintegrasi Melalui Program MIPED (Mitra Pengelolaan Ekonomi Daerah) |
| Alamat | : | Desa Lawira Satua, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara |
| Inovator | : | BUMDes Howu-Howu, Pemerintah Desa Lawira Satua, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara |
| Kontak | : | Website: https://portal.niasutarakab.go.id |
Latar Belakang
Desa Lawira Satua berada di wilayah Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, sebuah kawasan yang menghadapi tantangan keterbatasan ekonomi lokal yang nyata. Hingga 2019, hanya satu dari 65 BUMDes yang berdiri di Nias Utara mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengembangan tanpa unit usaha yang jelas. [4]
Desa Lawira Satua tidak memiliki daya tarik wisata alam yang kuat seperti pantai eksotis, sehingga pilihan diversifikasi usaha desa terasa sangat terbatas. Masyarakat membutuhkan lompatan ruang ekonomi baru yang dapat menampung potensi lokal secara terorganisasi, bukan sekadar melanjutkan unit usaha simpan pinjam dan penyewaan perkakas pesta yang putarannya lambat. [2][5]
Peluang besar terbuka ketika Pemerintah Kabupaten Nias Utara menginisiasi Program MIPED sebagai salah satu dari empat paket kebijakan ekonomi daerah. Program ini memberikan kewenangan kepada BUMDes untuk mengelola aset publik milik pemerintah kabupaten, termasuk pasar tradisional dan area parkir kendaraan bermotor. Momentum inilah yang langsung ditangkap oleh BUMDes Howu-Howu sebagai jalan keluar dari keterbatasan ekonomi desa selama ini. [1][3]
Inovasi yang Diterapkan
BUMDes Howu-Howu menerapkan model tata kelola komersial baru yang berfokus pada manajemen pasar tradisional dan penertiban area parkir kendaraan bermotor milik pemerintah kabupaten. Inovasi ini lahir dari diskusi musyawarah intensif antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan aparat desa untuk mengoptimalkan aset publik yang selama bertahun-tahun dikelola tanpa sistem yang profesional. [2][1]
Cara kerjanya terbilang sederhana namun terstruktur. Pemerintah kabupaten menyerahkan hak pengelolaan aset publik kepada BUMDes melalui skema MIPED, lalu pengurus BUMDes menata sistem pemungutan retribusi lapak pedagang dan tarif parkir secara profesional. Kajian terbaru tentang pengelolaan aset desa melalui BUMDes menunjukkan bahwa pendekatan berbasis aset seperti ini terbukti mampu meningkatkan pendapatan desa secara signifikan ketika diikuti dengan penguatan kapasitas manajerial pengelolanya. [6][3]
Proses Penerapan Inovasi
Proses inovasi dimulai dari sinkronisasi dokumen hukum antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar pijakan operasional BUMDes menjadi kuat secara formal. Landasan hukum ini penting karena Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 34 Tahun 2020 telah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pendirian, pengurusan, dan pengelolaan BUMDes, termasuk kewenangan menjalankan bisnis penyewaan aset dan fasilitas publik. [5]
Pada tahap implementasi awal, pengurus BUMDes melakukan pemetaan lapangan untuk menetapkan besaran tarif retribusi yang adil bagi pedagang kecil dan pengguna parkir. Tantangan muncul ketika sejumlah warga memperlihatkan resistensi terhadap sistem penataan baru yang dianggap membebani. Kegagalan komunikasi di lapangan ini menjadi pembelajaran berharga bahwa pendekatan budaya musyawarah harus selalu diutamakan sebelum penerapan sistem baru ditegakkan. [3][6]
Untuk memperluas cakrawala pemikiran bisnis, perangkat desa dan direktur BUMDes melakukan studi banding ke Desa Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, yang dikenal sebagai percontohan nasional pengelolaan kawasan wisata edukasi berbasis pertanian. Kunjungan ini memberi inspirasi nyata bahwa desa tanpa pantai eksotis sekalipun dapat mengubah potensi keseharian menjadi magnet ekonomi, asalkan pengelolaannya sistematis dan berani berinovasi. [7]
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama keberhasilan inovasi ini adalah dukungan regulasi nyata dari pemerintah kabupaten yang memberikan kepercayaan penuh kepada entitas desa. Kehadiran payung hukum melalui Program MIPED dan Peraturan Bupati tentang BUMDes membuat pengurus BUMDes merasa leluasa merancang strategi usaha tanpa kekhawatiran terhadap legitimasi operasional mereka. [1][5]
Faktor kedua adalah kepemimpinan yang visioner dari Kepala Desa Roseli Nazara yang aktif menyatukan visi seluruh perangkat desa dalam satu arah pembangunan ekonomi. Semangat Direktur BUMDes Noferius Nazara yang giat mencari inspirasi ke luar daerah turut memainkan peran krusial sebagai motor penggerak transformasi. Studi tentang pengelolaan aset desa menegaskan bahwa kapasitas manajerial dan inovasi dari pengelola BUMDes adalah penentu utama keberhasilan optimalisasi aset desa. [6][8]
Hasil dan Dampak Inovasi
Implementasi program pengelolaan aset daerah melalui MIPED mengubah wajah pusat perekonomian Desa Lawira Satua menjadi kawasan perniagaan yang lebih tertib dan menghasilkan. Sistem retribusi lapak pasar dan tarif parkir yang kini dikelola BUMDes secara profesional mengalirkan pendapatan segar ke kas Pendapatan Asli Desa yang sebelumnya hampir tidak ada. [2][3]
Secara kualitatif, dampak yang paling terasa adalah berubahnya mentalitas masyarakat desa dari pesimis menjadi optimis dalam melihat peluang ekonomi. Masyarakat menyaksikan sendiri bahwa lembaga desa yang mereka miliki mampu berfungsi sebagai pengelola aset daerah yang andal, bukan hanya pelaksana program bantuan. Perubahan persepsi ini mendorong lahirnya berbagai inisiatif usaha baru dari kalangan generasi muda setempat. [2]
BUMDes Howu-Howu juga berhasil menyerap tenaga kerja dari warga lokal sebagai operator lapangan, penjaga parkir, dan petugas retribusi pasar. Roda perputaran uang yang kini lebih banyak tertahan di dalam wilayah desa perlahan mendorong daya beli keluarga prasejahtera meningkat. Dana Desa Lawira Satua pada 2025 tercatat sebesar Rp934.331.000, dan penguatan PADes dari BUMDes semakin memperkuat kapasitas fiskal desa untuk membiayai pembangunan secara mandiri. [9][3]
Tantangan dan Kendala
Tantangan terbesar inovasi ini adalah membangun kebiasaan membayar retribusi secara tertib di kalangan pedagang dan pengguna parkir yang terbiasa dengan sistem pengelolaan yang longgar. Resistensi awal dari sebagian warga menjadi hambatan nyata yang sempat memperlambat proses normalisasi sistem baru di lapangan. [3]
Kendala lain terletak pada kapasitas manajerial pengurus BUMDes yang harus tumbuh cepat seiring bertambahnya tanggung jawab pengelolaan aset. Penelitian tentang pengelolaan aset desa melalui BUMDes menunjukkan bahwa pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset memerlukan kompetensi teknis yang tidak bisa diperoleh dalam semalam, sehingga pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. [8][7]
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi ini dikawal melalui rencana kerja tahunan yang menekankan transparansi pelaporan keuangan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten secara berkala. Pengurus BUMDes menyisihkan sebagian keuntungan operasional untuk dana pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan fasilitas pasar agar kualitas layanan terus terjaga dan pedagang tetap merasa nyaman berjualan. [5][2]
Rencana diversifikasi ke depan mencakup pembangunan sentra kerajinan tangan lokal dan pengembangan kawasan wisata edukasi berbasis hamparan persawahan, terinspirasi dari pengalaman studi banding ke Desa Denai Lama. Pengembangan lini usaha baru ini disiapkan sebagai mesin ekonomi alternatif yang memastikan BUMDes tidak bergantung pada satu sumber pendapatan saja dalam jangka panjang. [6]
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model MIPED BUMDes Howu-Howu sangat layak direplikasi oleh desa-desa lain di Kecamatan Lotu dan kecamatan tetangga di Nias Utara karena bertumpu pada sinergi kelembagaan, bukan pada keunikan sumber daya alam. Desa lain cukup mengadopsi prinsip kerjanya: membangun komunikasi birokrasi yang baik dengan pemerintah kabupaten, menyiapkan landasan hukum, lalu menata sistem retribusi secara transparan dan akuntabel. [2][1]
Untuk scale up, Pemerintah Kabupaten Nias Utara dapat memperluas cakupan program MIPED ke seluruh BUMDes di 112 desa yang ada. Jika setiap BUMDes mampu mengelola minimal satu aset publik kabupaten secara produktif, maka total PADes se-Kabupaten Nias Utara akan tumbuh signifikan dan mengurangi ketergantungan desa pada Dana Desa sebagai satu-satunya sumber keuangan. [10][1]
Kata Kunci
BUMDes Howu-Howu, Lawira Satua, Kecamatan Lotu, Nias Utara, Sumatera Utara, program MIPED, Mitra Pengelolaan Ekonomi Daerah, pengelolaan aset daerah, pasar tradisional, retribusi parkir, Pendapatan Asli Desa, kemandirian ekonomi desa, inovasi desa, tata kelola BUMDes, penyertaan modal, studi banding, Denai Lama, wisata edukasi, Noferius Nazara, Roseli Nazara
Daftar Pustaka
[1] RRI, “Empat Paket Kebijakan Ekonomi Pemkab Nisut,” 15 Jul. 2024. [Online]. Available: https://berita.rri.co.id/gunung-sitoli/daerah-3t/829304/empat-paket-kebijakan-ekonomi-pemkab-nisut
[2] RRI, “6 BUMDes Kab. Nias Utara Mengelola Asset Daerah,” 23 Nov. 2022. [Online]. Available: https://rri.co.id/daerah/95496/6-bumdes-kab.-nias-utara-mengelola-asset-daerah
[3] RRI, “Tempat Parkir Aset Pemkab Nias Utara Dikelola BUMDes,” 20 Sep. 2023. [Online]. Available: https://rri.co.id/gunung-sitoli/daerah/367420/tempat-parkir-aset-pemkab-nias-utara-diekola-bumdes
[4] Corong Nias, “Dari BUMDes, Hanya Desa Hiligodu yang Mampu Menyumbangkan PADes di Nias Utara,” 7 Jan. 2019. [Online]. Available: https://www.corongnias.com/2019/01/dari-bumdes-hanya-desa-hilgodu-yang.html
[5] Pemerintah Kabupaten Nias Utara, “Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDesa,” 2020. [Online]. Available: https://id.scribd.com/document/688877340
[6] A. Rosari et al., “Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDes Lasamallangi Sebagai Sumber Pendapatan Produktif,” JOONG-KI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2025. [Online]. Available: https://ulilalbabinstitute.id/index.php/Joong-Ki/article/view/7180
[7] Portal Nias Utara, “Pelatihan Keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Nias Utara,” 26 Agu. 2019. [Online]. Available: https://portal.niasutarakab.go.id
[8] Jurnal Kebijakan Publik Polnep, “Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Aset Desa Melalui BUMDes,” Jurnal Kebijakan. [Online]. Available: https://ejurnal.polnep.ac.id/index.php/JK/article/download/519/359
[9] Tribun Manado, “Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara,” 30 Jan. 2025. [Online]. Available: https://manado.tribunnews.com/2025/01/30/daftar-lengkap-dana-desa-2025-di-kabupaten-nias-utara-sumatera-utara
[10] Tribun Batam, “Daftar Lengkap Transfer Dana Desa 2025 Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara Rp104 Miliar,” 6 Jan. 2025. [Online]. Available: https://batam.tribunnews.com/2025/01/06/daftar-lengkap-transfer-dana-desa-2025-kabupaten-nias-utara-sumatera-utara-rp104-miliar
