Desa Parit Baru Terapkan CMS Nontunai dan Cetak Sejarah sebagai Pelopor Indonesia
Ringkasan Inovasi
Desa Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tampil sebagai desa pertama di Indonesia yang menerapkan sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa secara penuh. [1] Inovasi ini menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) yang dikembangkan bersama Bank Kalbar guna menggantikan seluruh mekanisme pembayaran tunai yang selama ini rentan terhadap penyimpangan. [6]
Tujuan utamanya adalah menciptakan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari risiko korupsi di tingkat aparatur desa. [4] Keberhasilan ini kemudian mendorong Kabupaten Kubu Raya menjadi percontohan nasional dengan seluruh 118 desanya beralih ke sistem nontunai pada tahun 2020. [2]
| Nama Inovasi | : | CMS Desa ā Cash Management System Pengelolaan Keuangan Desa Nontunai |
| Alamat | : | Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat |
| Inovator | : | Pemerintah Desa Parit Baru bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Bupati Muda Mahendrawan) dan Bank Kalbar |
| Kontak | : | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, dpmd@kuburayakab.go.id, (0561) 721150 |
Latar Belakang
Pengelolaan keuangan desa secara manual selama bertahun-tahun menciptakan celah sistemik yang rawan terhadap penyimpangan penggunaan dana publik. [2] Para kepala desa dan bendahara harus mengelola secara tunai miliaran rupiah Dana Desa dan ADD setiap tahunnya tanpa rekam jejak digital yang memadai. [4] Praktik ini menempatkan aparatur desa pada risiko hukum yang sangat tinggi sekaligus mempersulit pengawasan oleh pemerintah daerah dan inspektorat.
Rata-rata setiap desa di Kubu Raya mengelola dana antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar lebih per tahun yang bersumber dari ADD, DD, dan sumber pendapatan desa lainnya. [7] Volume uang sebesar itu sangat membutuhkan sistem pencatatan yang canggih dan aman dari risiko manipulasi laporan keuangan. [4] Ketiadaan sistem pengamanan digital menjadi bom waktu yang mengancam integritas aparatur desa di seluruh wilayah Kubu Raya.
Peluang transformasi muncul dari kepemimpinan visioner Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang meyakini teknologi perbankan mampu menjadi tameng pelindung desa dari jeratan hukum. [1] Desa Parit Baru kemudian dipilih sebagai laboratorium hidup untuk membuktikan bahwa inovasi keuangan desa bukan sekadar wacana elitis para birokrat kota. [3] Keberanian Kepala Desa Parit Baru mengambil risiko menjadi pionir membuka lembaran baru sejarah tata kelola keuangan desa di Indonesia.
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi lahir dari kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Bank Kalbar untuk membangun aplikasi CMS Desa berbasis perbankan digital. [6] Sistem ini mengintegrasikan rekening kas desa langsung ke platform perbankan sehingga setiap transaksi pembayaran dieksekusi melalui mekanisme transfer digital otomatis tanpa sentuhan uang tunai. [4] Cakupan transaksi nontunai ini meliputi insentif perangkat RT, perangkat dusun, posyandu, BPD, pembayaran vendor, hingga pemotongan pajak secara langsung.
Cara kerjanya sangat praktis namun sangat revolusioner bagi aparatur desa. [8] Bendahara desa cukup memasukkan rincian belanja ke dalam aplikasi CMS, lalu sistem secara otomatis memverifikasi anggaran dan langsung mentransfer dana ke rekening penerima yang telah terdaftar. [6] Seluruh jejak transaksi tersimpan secara permanen dalam server perbankan sehingga proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan tidak bisa dipalsukan. [4]
Proses Penerapan Inovasi
Proses diawali dengan uji coba perdana di Desa Parit Baru pada tanggal 19 April 2019 yang ditetapkan sebagai tonggak bersejarah lahirnya era nontunai desa di Indonesia. [5] Keberhasilan pilot project ini mendorong 28 desa dari berbagai kecamatan di Kubu Raya untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Kalbar pada tanggal 3ā4 Mei 2019. [3] Penandatanganan PKS secara massal ini menjadi deklarasi resmi bahwa inovasi Desa Parit Baru siap direplikasi oleh desa-desa tetangganya.
Tantangan teknis tidak bisa dihindari pada masa awal implementasi karena sebagian besar bendahara desa tidak terbiasa mengoperasikan antarmuka aplikasi perbankan digital. [2] Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya segera menggelar pelatihan intensif dan pendampingan langsung ke setiap kantor desa guna memperlancar adopsi sistem baru. [8] Perbaikan antarmuka aplikasi CMS dilakukan secara iteratif berdasarkan masukan langsung dari para bendahara desa selama masa uji coba berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga memperkuat fondasi hukum dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai. [9] Regulasi ini diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknis aplikasi CMS yang terus berkembang. [9] Pada akhir tahun 2020, seluruh 118 desa di Kabupaten Kubu Raya resmi beralih penuh ke sistem nontunai dan meninggalkan era transaksi manual selamanya. [2]
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor terpenting keberhasilan inovasi ini adalah kepemimpinan transformatif Bupati Muda Mahendrawan yang secara langsung meyakinkan setiap kepala desa untuk berani keluar dari zona nyaman pengelolaan tunai. [1] Komitmen politik dari level bupati memberikan kepercayaan diri bagi aparatur desa untuk menghadapi tantangan implementasi teknologi baru. [2] Tanpa dorongan personal seorang pemimpin visioner, inovasi sebesar ini mustahil bergerak dari satu desa menjadi gerakan masif 118 desa.
Kemitraan strategis yang terstruktur dengan Bank Kalbar sebagai penyedia infrastruktur teknologi keuangan juga menjadi tulang punggung keberhasilan. [6] Bank Kalbar tidak hanya menyediakan aplikasi CMS, melainkan juga aktif mendampingi pelatihan sumber daya manusia di tingkat desa. [8] Sinergi antara kemampuan teknis perbankan dan semangat birokrasi daerah menjadi formula ampuh yang sukses mengubah wajah tata kelola keuangan desa secara fundamental.
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak terbesar inovasi ini adalah nol persen kasus penyimpangan keuangan desa yang terdeteksi sejak penerapan penuh CMS di seluruh 118 desa Kubu Raya. [7] Seluruh transaksi tercatat secara digital dan bisa diaudit kapan saja oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat yang mengawasi langsung sistem Siskeudes online. [2] Para kepala desa kini terbebas dari kekhawatiran akan jerat hukum karena setiap sen pengeluaran memiliki bukti transfer digital yang sah secara hukum.
Dari sisi efisiensi administrasi, penghematan waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan mencapai lebih dari 50 persen dibandingkan era pencatatan manual. [4] Pembayaran pajak pun berlangsung otomatis langsung dipotong dari rekening kas desa tanpa perlu antrean setor manual ke kantor pajak. [8] Efisiensi ganda ini menghemat waktu dan tenaga aparatur desa agar bisa difokuskan pada perencanaan pembangunan yang lebih produktif dan berdampak nyata.
Di tingkat nasional, inovasi CMS Desa Kubu Raya berhasil masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kementerian PANRB tahun 2021. [10] Pengakuan bergengsi ini meneguhkan posisi Kubu Raya sebagai kabupaten percontohan tata kelola keuangan desa berbasis teknologi pertama di Indonesia. [1] Reputasi nasional ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Tantangan dan Kendala
Hambatan terbesar datang dari rendahnya literasi digital sebagian aparatur desa yang sebelumnya tidak terbiasa menggunakan aplikasi perbankan dalam pekerjaan sehari-hari. [2] Kesalahan input data transaksi di awal implementasi sempat mengganggu kelancaran aliran pembayaran dan membutuhkan koreksi manual yang memakan waktu cukup lama. [4] Kendala ini memaksa DPMD untuk mendirikan pos bantuan teknis yang siap membantu desa kapan saja menghadapi masalah operasional CMS.
Koneksi internet yang tidak stabil di beberapa desa terpencil di Kubu Raya juga menjadi penghalang aksesibilitas sistem CMS yang sangat bergantung pada jaringan data. [3] Gangguan sinyal memaksa bendahara desa untuk menunda transaksi krusial yang seharusnya diselesaikan pada hari yang sama. [2] Sinkronisasi jadwal transaksi CMS dengan jadwal ketersediaan jaringan internet menjadi solusi darurat yang dipakai secara kreatif oleh para pengelola keuangan desa terpencil.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi dikunci melalui pensinkronan sistem CMS dengan aplikasi Siskeudes Online yang diawasi secara real-time oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. [2] Integrasi dua sistem pengawasan ini menciptakan lapisan akuntabilitas ganda yang hampir mustahil ditembus oleh upaya manipulasi data keuangan desa. [4] Arsitektur pengawasan berlapis ini menjamin inovasi tetap relevan dan berfungsi optimal bahkan ketika pergantian kepemimpinan daerah terjadi.
Pembaruan regulasi melalui Peraturan Bupati juga menjadi instrumen hukum yang memastikan tidak ada desa yang bisa mundur ke sistem tunai lagi. [9] Bank Kalbar berkomitmen terus mengembangkan fitur CMS sesuai kebutuhan desa, termasuk modul pelaporan pajak otomatis yang semakin canggih. [8] Ekosistem inovasi yang melibatkan pemerintah daerah, bank daerah, dan BPKP ini menjamin keberlangsungan transformasi digital keuangan desa Kubu Raya dalam jangka panjang.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi CMS Desa Parit Baru berkontribusi nyata pada percepatan pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Transparansi keuangan dan perlindungan dana publik yang diwujudkan CMS secara langsung memperkuat fondasi keadilan sosial dan kelembagaan yang tangguh di tingkat desa. [4]
| No SDGs | : | Penjelasan |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | : | Pengelolaan keuangan desa yang efisien dan transparan mempercepat realisasi belanja pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi warga desa. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | : | Implementasi aplikasi CMS membangun infrastruktur keuangan digital desa yang belum pernah ada sebelumnya dan menjadi model inovasi pelayanan publik nasional. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | : | Sistem nontunai mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari celah korupsi yang sebelumnya merongrong kepercayaan publik. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | : | Kolaborasi erat antara pemerintah kabupaten, Bank Kalbar, BPKP, dan seluruh aparat desa membuktikan kekuatan kemitraan lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola yang baik. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Keberhasilan Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang seluruh desanya menerapkan CMS membuka jalan bagi replikasi ke ribuan kabupaten lain di seluruh nusantara. [1] Model PKS tripartit antara pemerintah daerah, bank daerah, dan pemerintah desa menjadi template kerja sama yang sudah terbukti dan siap diadaptasi tanpa memerlukan modifikasi besar. [3] JIPPNAS Kementerian PANRB telah mendaftarkan CMS Desa Kubu Raya sebagai referensi inovasi nasional yang bisa diakses secara terbuka oleh seluruh pemerintah daerah. [4]
Untuk memperluas dampak, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dapat menjadikan modul pelatihan CMS Kubu Raya sebagai kurikulum wajib program Pendamping Desa di seluruh Indonesia. [2] Kolaborasi dengan bank-bank pembangunan daerah lainnya perlu diperluas agar versi CMS yang disesuaikan dengan kondisi lokal bisa segera tersedia di setiap provinsi. [6] Dengan replikasi masif ini, potensi penyelamatan triliunan rupiah Dana Desa dari risiko penyimpangan di seluruh Indonesia menjadi sangat nyata dan dalam jangkauan.
Daftar Pustaka
[1] ANTARA Kalbar, “Pemkab Kubu Raya jadikan Desa Parit pelopor transaksi nontunai,” kalbar.antaranews.com, 2019. [Online]. Available: https://kalbar.antaranews.com/amp/berita/390240/pemkab-kubu-raya-jadikan-desa-parit-pelopor-transaksi-nontunai
[2] Pemkab Kubu Raya, “Setelah Inovasi Non Tunai CMS, 2021 Semua Desa di Kubu Raya Terapkan Siskeudes Online,” kuburaya.go.id, Okt. 2020. [Online]. Available: https://www.kuburaya.go.id/seputar-kuburaya/berita/setelah-inovasi-non-tunai-cms-2021-semua-desa-di-kubu-raya-terapkan-siskeudes
[3] Arah Kita, “Jadi Contoh Penerapan di Indonesia, 28 Desa di Kubu Raya Kelola Dana Desa Non Tunai,” arahkita.com, Mei 2019. [Online]. Available: https://www.arahkita.com/news/14177
[4] JIPPNAS Kementerian PANRB, “CMS Desa (Cash Management System),” jippnas.menpan.go.id, 2024. [Online]. Available: https://jippnas.menpan.go.id/inovasi/62
[5] ANTARA Kalbar, “118 desa di Kabupaten Kubu Raya gunakan transaksi non tunai,” kalbar.antaranews.com, Mar. 2020. [Online]. Available: https://kalbar.antaranews.com/berita/404778/118-desa-di-kabupaten-kubu-raya-gunakan-transaksi-non-tunai
[6] ANTARA Kalbar, “118 desa di Kubu Raya nikmati layanan CMS Bank Kalbar,” kalbar.antaranews.com, Feb. 2021. [Online]. Available: https://kalbar.antaranews.com/berita/459205/118-desa-di-kubu-raya-nikmati-layanan-cms-bank-kalbar
[7] Pemkab Kubu Raya, “Kubu Raya Mampu Lindungi Semua Desa dari Resiko Penyimpangan dengan CMS,” kuburaya.go.id, Mar. 2022. [Online]. Available: https://www.kuburaya.go.id/seputar-kuburaya/berita/kubu-raya-mampu-lindungi-semua-desa-dari-resiko-penyimpangan-dengan-cms
[8] Direktorat Jenderal Pajak, “Inovasi CMS, Permudah Bendahara Kubu Raya Bayar Pajak,” pajak.go.id, Des. 2020. [Online]. Available: https://www.pajak.go.id/id/berita/inovasi-cms-permudah-bendahara-kubu-raya-bayar-pajak
[9] BPK RI, “Peraturan Bupati Kubu Raya No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai,” peraturan.bpk.go.id. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/143185/perbup-kab-kubu-raya-no-4-tahun-2020
[10] APKASI, “Muda Optimis Inovasi CMS Desa Masuk Top 45 dan Unggul KIPP 2021,” apkasi.org, Jul. 2021. [Online]. Available: https://apkasi.org/nasional/muda-optimis-inovasi-cms-desa-masuk-top-45-dan-unggul-kipp-2021/
