Pengembangan basis ekonomi di perdesaan sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Beragam program diluncurkan namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut, salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi pemerintah terlalu besar. Akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di perdesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Nama InovasiLayanan Transaksi Berbasis E-Payment BUMDesa Pemaring
AlamatDesa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
PengelolaBadan Usaha Milik Desa Pemaring
Kontak PersonSiswoyo Hadi Prasetyo, S.Psi (Direktur BUM Desa)
Telepon+62-815-5593-9268
Penanggung jawabAh. Nailul Fauzi, SE., MM. (Kepala Desa)
Telepon+62-913-3012-2652

Desa Drajat berada di antara dua kota industri dan perdagangan di pesisir utara, yaitu Kota Tuban dan Gresik. Desa Drajat mempunyai peninggalan situs sejarah berupa makam sunan Drajat yang merupakan tokoh penyiar agama Islam di bumi nusantara yang termasuk anggota Wali Sembilan (Wali Songo). Hingga saat ini makam bersejarah tersebut setiap hari selalu dikunjungi oleh wisatawan religi baik domestik maupun luar negeri. Maka tak heran sebagian besar warga desa Drajat berprofesi sebagai pedagang, karena desa Drajat menjadi destinasi wisata religi.

Sejak dikeluarkannya PERMENDESA PDTT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang mengamanatkan agar seluruh desa yang ada di Negara Republik Indonesia mendirikan BUM Desa. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, maka desa Drajat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Yang diberi nama “PEMARING”. BUM Desa PEMARING mempunyai banyak unit usaha antara lain : Stand Drajat Mart, wahana mainan anak, catering, distribusi dan pengemasan produk snack drajat, advertising, dan One Stop Payment.

One Stop Payment merupakan salah satu unit usaha BUM Desa “PEMARING” yang bergerak dibidang layanan jasa transaksi keuangan baik secara off line dan on line. Untuk layanan transaksi off line yang ditawarkan kepada masyarakat antarara lain: pembayaran HIPPAM, sampah, dan pajak (Off line), sedang layanan yang on line antara lain: pembayaran listrik, angsuran kredit kendaraan bermotor, BPJS, pembelian tiket pesawat dan kereta, pulsa HP, tokken listrik. Kartu E-Tol, dan isi ulang kartu E-Tol, serta transaksi perbankkan.

Pengembangan selnjutnya untuk layanan transaksi berbasis on line ini BUM Desa PEMARING bekerja sama dengan BNI 46 dan menjadi agen BNI 46. Dengan menjadi agen BNI 46 BUM Desa PEMARING secara langsung menjadi kepanjangan tangan BNI 46 di desa dan diberi kewenangan untuk melakukan segala transaksi perbankan mulai dari : buka tabungan, transfer, setor tunai, tarik tunai bisa dilkukan di stand BUM Desa PEMARING. Pembayaran on line dilakukan melalui mesin EDC, ponsel, maupun komputer yang terhubung langsung dengan jaringan aplikasi agen BNI 46.

Untuk mendorong kemajuan BUM Desa PEMARING, Kepala Desa Drajat membuat sebuah kebijakan bahwa seluruh pejabat pemerintahan desa Drajat mulai dari Kades, perangkat, RT, RW, LPM, BPD diwajibkan membuka rekening baru di BUM Desa PEMARING. Karena pembayaran insentif bulanan semua perangkat dilakukan dengan cara transfer melalui BUM Desa PEMARING. Tujuan dibukanya rekening baru ini adalah selain mempermudah penarikan juga merupakan bentuk transparansi dana.

BUM Desa PEMARING juga melayani pembukaan rekening tabungan baru bagi masyarakat yang ingin menabung, mengingat sebagian besar warga desa Drajat adalah berprofesi sebagai pedagang. Sehingga mereka kalau mau menabung tidak jauh-jauh ke Bank, tetapi bisa dilayani di toko BUM Desa PEMARING yang terletak di alun-alun Desa Drajat, Bagi penduduk desa drajat yang memegang kartu PKH dan KIP juga bisa mengambil/mencairkan dana dari kartu tersebut di toko BUM Desa PEMARING.

Dengan adanya layanan One Stop Payment ini warga desa drajat memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan, pembayaran lainnya yang berbasis on line, maupun pembayan yang bersifat off line. Dalam sebulan omzet yang ditransaksikan oleh One Stop Payment bisa mencapai 30.000.000 – 40.000.000, sedang keuntungan yang diperoleh dari layanan transaksi ini antara 500,000 sampai 1.000.000.