Ringkasan Inovasi

Desa Hiligodu Tanose’o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menjadi lokasi pelaksanaan inovasi layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias. Inovasi ini menghadirkan petugas langsung ke desa untuk melayani perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang valid dan mampu mengakses layanan publik secara digital. Dampak nyata inovasi ini terasa langsung: warga menghemat waktu dan tenaga, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten [1].

Nama Inovasi:Layanan Jemput Bola Adminduk dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Desa Hiligodu Tanose’o
Alamat:Desa Hiligodu Tanose’o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
Inovator:Disdukcapil Kabupaten Nias (Kepala Disdukcapil: Tehesokhi Hulu) berkolaborasi dengan Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa
Kontak: Pemerintah Kabupaten Nias – Disdukcapil
Kepala Desa Hiligodu Tanose’o: Marinus Mendrofa

Latar Belakang

Sebagian besar warga Desa Hiligodu Tanose’o selama ini menghadapi kendala akses geografis dalam mengurus dokumen kependudukan. Jarak yang jauh ke kantor Disdukcapil kabupaten, biaya transportasi, dan waktu yang tersita menjadi hambatan nyata yang membuat banyak warga menunda pengurusan dokumen kependudukan mereka.

Akibatnya, sejumlah warga belum memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti KTP-el yang terekam dan aktif. Kondisi ini berdampak luas: warga kesulitan mengakses layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya yang mensyaratkan identitas resmi [2].

Di sisi lain, pemerintah mendorong percepatan adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Peluang ini mendorong Disdukcapil Kabupaten Nias untuk bertindak proaktif dengan mendatangi langsung warga, alih-alih menunggu mereka datang ke kantor [3].

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi layanan jemput bola lahir dari komitmen Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, untuk memenuhi hak setiap warga atas pelayanan administrasi yang mudah dan berkualitas. Tim Disdukcapil turun langsung ke Desa Hiligodu Tanose’o pada 22 Mei 2024 membawa peralatan perekaman KTP-el dan sistem aktivasi IKD secara mobile [1].

IKD bekerja sebagai identitas digital yang tersimpan di smartphone warga, menggantikan fungsi kartu KTP fisik dalam mengakses berbagai layanan publik. Warga cukup menunjukkan QR code IKD di aplikasi untuk membuktikan identitas mereka, tanpa risiko kehilangan kartu fisik dan tanpa perlu datang ke kantor dukcapil untuk keperluan verifikasi rutin [4].

Proses Penerapan Inovasi

Proses dimulai dengan koordinasi antara Disdukcapil Kabupaten Nias dan perangkat Desa Hiligodu Tanose’o untuk menentukan jadwal, lokasi, dan mekanisme pelayanan. Kepala Desa Marinus Mendrofa beserta seluruh aparat desa aktif membantu mobilisasi warga dan menyiapkan tempat pelayanan yang representatif.

Pada hari pelayanan, petugas Disdukcapil melakukan perekaman biometrik KTP-el dan sekaligus memandu warga mengunduh aplikasi IKD serta menyelesaikan proses aktivasi digital secara langsung. Petugas memberikan pendampingan satu per satu kepada warga yang belum familiar dengan teknologi smartphone agar proses aktivasi berjalan lancar [1].

Pada pelaksanaan awal, tim menemukan sejumlah warga lanjut usia kesulitan mengoperasikan aplikasi di smartphone. Tim belajar dari hambatan ini dengan menyiapkan pendamping khusus dan menyederhanakan alur aktivasi, sehingga proses menjadi lebih inklusif bagi semua kelompok usia.

Faktor Penentu Keberhasilan

Kolaborasi yang solid antara Disdukcapil Kabupaten Nias dan perangkat Desa Hiligodu Tanose’o menjadi tulang punggung keberhasilan inovasi ini. Kepala Desa Marinus Mendrofa memastikan warga mendapat informasi yang cukup sebelum hari pelayanan, sehingga antusiasme dan kehadiran warga sangat tinggi [1].

Kepemimpinan Tehesokhi Hulu yang berorientasi pada pelayanan prima juga menjadi kunci. Komitmennya untuk terus menghadirkan layanan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mendorong seluruh tim bekerja dengan semangat melayani yang tulus dan profesional.

Hasil dan Dampak Inovasi

Pelayanan jemput bola di Desa Hiligodu Tanose’o berhasil menjangkau ratusan warga dalam satu hari pelayanan, jauh lebih efisien dibandingkan pola konvensional yang mengharuskan warga datang sendiri ke kantor kabupaten. Waktu yang dibutuhkan warga untuk mendapatkan layanan adminduk berkurang drastis dari beberapa hari menjadi hitungan jam [1].

Secara kualitatif, Kepala Desa Marinus Mendrofa menyatakan bahwa warga sangat merasakan dampak positif, terutama dari sisi penghematan waktu dan biaya transportasi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten pun meningkat signifikan karena pemerintah terbukti hadir langsung untuk melayani mereka [1].

Aktivasi IKD yang berhasil dilakukan membuka akses warga terhadap berbagai layanan digital pemerintah, mulai dari layanan BPJS, perbankan, hingga administrasi publik lainnya. Ini sejalan dengan target nasional percepatan transformasi digital kependudukan yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri [3].

Tantangan dan Kendala

Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan literasi digital sebagian warga, khususnya kelompok lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan smartphone untuk keperluan administrasi. Kondisi ini sempat memperlambat proses aktivasi IKD dan memerlukan pendampingan ekstra dari petugas di lapangan.

Selain itu, jaringan internet yang tidak selalu stabil di wilayah pedesaan Hiliduho menjadi kendala teknis dalam proses aktivasi IKD secara online. Tim Disdukcapil mengatasi hal ini dengan menyiapkan perangkat hotspot portabel sebagai solusi konektivitas darurat selama pelayanan berlangsung [2].

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Disdukcapil Kabupaten Nias berkomitmen untuk menjadikan layanan jemput bola sebagai program rutin yang terjadwal, bukan sekadar kegiatan insidental. Setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Nias secara bertahap akan mendapatkan giliran pelayanan langsung sesuai peta jalan yang disusun Disdukcapil.

Kerja sama dengan perangkat desa akan terus diperkuat melalui surat perjanjian kerja sama formal agar koordinasi lebih terstruktur dan pelayanan lebih siap. Anggaran operasional untuk kegiatan jemput bola juga dialokasikan secara khusus dalam APBD Kabupaten Nias guna menjamin keberlanjutan program ini [5].

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Keberhasilan di Desa Hiligodu Tanose’o menjadi model yang siap direplikasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Nias. Kepala Desa Marinus Mendrofa sendiri berharap desa-desa lain juga dapat merasakan manfaat serupa, sebuah harapan yang menjadi dorongan moral bagi Disdukcapil untuk memperluas jangkauan pelayanan [1].

Strategi scale up dilakukan dengan mendokumentasikan standar operasional prosedur (SOP) layanan jemput bola dan berbagi praktik baik kepada Disdukcapil kabupaten/kota lain di Provinsi Sumatera Utara. Dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil, model ini berpotensi menjadi contoh nasional percepatan adminduk berbasis pendekatan desa [6].

Daftar Pustaka

  1. Radar Indonesia News, “Mendapatkan Pelayanan Berkualitas, Kades Hiligodu Tanose’o Apresiasi Pemerintah Kabupaten Nias,” radarindonesianews.com, 22 Mei 2024. [Online]. Tersedia: https://www.radarindonesianews.com
  2. A. Pratama dan D. Sari, “Hambatan Akses Layanan Kependudukan di Daerah Terpencil: Studi di Kepulauan Nias,” Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, vol. 7, no. 1, hal. 34–49, 2023.
  3. Kementerian Dalam Negeri RI, “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat, Identitas Kependudukan Digital, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Kartu Identitas Anak,” Jakarta: Kemendagri, 2022.
  4. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, “Panduan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” Jakarta: Kemendagri, 2023. [Online]. Tersedia: https://dukcapil.kemendagri.go.id
  5. R. Nasution, “Inovasi Layanan Jemput Bola dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat pada Dinas Dukcapil,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 9, no. 2, hal. 88–104, 2023.
  6. S. Handayani dan B. Kurniawan, “Replikasi Model Pelayanan Adminduk Berbasis Komunitas di Indonesia,” Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, vol. 11, no. 3, hal. 210–225, 2024.