Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU Desa, memberikan sejumlah kewenangan pada desa berupa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa. UU Desa juga memberikan dukungan finansial desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bermodal kewenangan dan anggaran, kita berharap desa mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah tiga tahun pelaksanaan UU Desa, harapan itu tak kunjung terwujud secara masif. Desa menghadapi permasalahan baru, yaitu lemahnya kapasitas pemerintah desa, minimnya angka keterlibatan masyarakat, dan kuatnya intervensi supradesa pada kebijakan desa.
Hal itu menyebabkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan program pembangunan dan pemberdayaan desa kurang optimal. Dampaknya, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menanggulangi kemiskinan di desa.
Kerumitan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat makin tampak di daerah tertinggal. Daerah tertinggal menghadapi buruknya tata layanan pemerintahan (pelayanan publik, dan infrastruktur pendukung), rendahnya indeks pembangunan manusia, dan minimnya produktivitas ekonomi. Untuk itu, permasalahan di daerah tertinggal harus ditangani secara khusus sebagai bentuk langkah afirmasi pemerintah untuk pemerataan pembangunan.
Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) menyediakan tenaga pendamping profesional, berupa Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di kabupaten hingga pusat. Para tenaga pendamping profesional akan memfasilitasi pemerintah dan masyarakat desa untuk melaksanakan UU Desa secara konsisten.
Ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan desa-desa sangat diperlukan. Pengelolaan data desa, baik tingkat desa, wilayah, maupun nasional, bukan hal yang mudah karena luas dan beragamnya kondisi desa di Indonesia.
Upaya alternatif untuk keluar dari kerumitan permasalahan yang dihadapi desa adalah membangun tradisi berbagi gagasan, pengalaman, dan kerjasama antardesa. Dalam tiga tahun terakhir, beragam praktik baik telah lahir dan dipraktikkan secara konsisten oleh desa. Pemerintah semestinya mampu memanfaatkan praktik inovatif di desa-desa sebagai modal dasar untuk memperbaiki kualitas program pembangunan dan pemberdayaan di 74.545 desa lainnya.
Untuk itu diperlukan sistem untuk mendokumentasikan praktik inovasi yang ada di desa-desa, sekaligus mendesimenasi dan menyebarluaskan informasi itu ke publik yang lebih luas. Untuk itu, Yayasan Gedhe Nusantara bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan pemerintah melahirkan Program Inovasi Desa Indonesia. Program ini didukung oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT, sebagai upaya untuk percepatan pembangunan di 122 daerah kategori tertinggal.
Program Inovasi Desa Indonesia dibangun atas empat pilar utama, yaitu (1) perluasan keterlibatan aktor multipihak dalam pelaksanaan program; (2) kegiatan dokumentasi praktik baik secara konsisten; (3) diseminasi informasi yang menjangkau sasaran secara luas dan banyak; dan (4) replikasi dan perluasan praktik inovasi secara kolaboratif dan mandiri.
Ada empat jenis praktik inovasi desa yang menjadi fokus kegiatan, yaitu praktik baik bidang wirausaha desa, pengembangan sumberdaya manusia, infrastruktur desa, dan inovasi seni-budaya.
- Wirausaha Desa, mencakup kegiatan pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat, seperti usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik Antar Desa, produk unggulan desa, dan aneka kegiatan peningkatan perekonomian desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), mencakup kegiatan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kualitas permukiman, kesehatan dasar, dan ketahanan masyarakat.
- Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, mencakup kegiatan pembangunan yang mendukung perekonomian desa dan berdampak untuk menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
- Kreativitas Seni dan Budaya, mencakup kegiatan untuk mengekspresikan kreativitas, seni pertunjukan, festival desa, dan konservasi kebudayaan desa.
Program Inovasi Desa Indonesia meyakini tradisi pertukaran pengetahuan dan kerjasama akan memicu perubahan yang sangat mendasar pada kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Inovasi ini dipetik dari praktik baik dan keberhasilan desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang didokumentasikan menjadi pengetahuan yang terstruktur sehingga dapat ditularkan secara luas.
Desa-desa kreatif dan inovatif lahir untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, perbaikan mutu sumberdaya manusia, dan replikasi teknologi. Percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal tercipta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Maju tak gentar membela PID.. Maju tak gentar utk menteri Eko
PID.. Bum desa
PID.. prukades
Embung desa juga sorga desa…
Kunci dari program inovasi desa adalah menemukenali semua praktik iniovasi yang lahir di desa. Puluhan tahun yang lalu, desa mampu bertahan dan bergerak maju dalam kondisi yang serba terbatas. Mereka, masyarakat desa, mampu menemukan resep untuk survival dan bergerak, tak jarang meraih champion juga. Menemukenali, mendokumentasikan, dan menstrukturisasi semua pengetahuan dan kearifan lokal desa menjadi tugas berat pengeloka Program Inivasi Desa. Sekadar berbagi, desa-desa di Majalengka sudah mampu berbagi dan menjadi mentor bagi desa-desa di Timor Leste http://www.gedhe.or.id/gedhe-dorong-desa-berbagi-praktik-inovasi/
Inovasi Desa menjadi secercah harapan percepatan kemandirian desa.
Luar biasa pak Albert.. Pembangunan Desa harus mampu mempertemukan masalah/kebutuhan masyarakatnya dengan potensi/modal yg dimiliki. Dgn demikian kemandirian desa dpt tercipta dg harapan pembangunan desa dpt diwariskan k generasi selanjutnya. Dan satu hal plg penting adlh menjadikan pembangunan desa mjd pembangunan yg berkelanjutan, memperhatikan kelestarian alam adl kunci dr kelanggengan pembangunan ☺?
Inovasi desa adalah solusi pembangunan desa yang bisa membuat membuat ntt keluar dari kemiskinan dan mampu bersaing dengan propinsi lain di indonesia
Kreativitas akan selalu menembus batas & sekat. Mari terus berinovasi agar desa bisa berkembang & mandiri
Ada perekrutan pendamping khusus untuk PID
Apa ada rekrtmen PID september 2017?
PID harus mampu menjawab tantangan desa dalam perspektif pembangunan desa yang inovatif dan
profesional dalam tata kelola manajemen desa dan kapasitas aparatur menuju desa mandiri…
Kapan dilakukan rekrutmen tenaga untuk PID?
Program yang Sangat baik..
Akan banyak berbenturan dengan kepentingan oknum daerah..
Semoga Program ini Memiliki komitmen yang baik pula.
Terimakasih Pak.