Pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Kalibening tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Gizi menandakan isu kesehatan reproduksi dan gizi menjadi prioritas program pembangunan dan pemberdayaan desa. Perdes tersebut merupakan praktik inovasi desa yang lahir atas kerjasama Pemerintah Desa Kalibening dengan Program MAMPU-‘Aisyiyah Kabupaten Magelang.

Desa Kalibening merupakan salah satu di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Desa Kalibening terletak tepat di kaki Gunung Merapi. Sebagian besar penduduk Desa Kalibening berprofesi sebagai petani dan pekebun, lainnya ada yang menjadi pedagang, buruh, maupun aparatur sipil negara.

Nama InovasiPeraturan Desa Kesehatan Reproduksi dan Gizi
PengelolaPemerintah Desa Kalibening
AlamatDesa Kalibening, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
KontakNurbiyanto (Kepala Desa Kalibening)
Telepon62-857-2803-7511
DokumenPeraturan Desa No 7 tahun 2017 tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Gizi

Pada 2016, hak kesehatan reproduksi belum menjadi pemahaman yang umum bagi pemerintah dan masyarakat Desa Kalibening. Lalu, Balai Sakinah ‘Aisyiyah (BSA) di Desa Kalibening melakukan pengarusutamaan isu kesehatan reproduksi melalui program pendampingan kelompok. Secara perlahan, pemerintah dan masyarakat Desa Kalibening mulai menaruh perhatian pada isu tersebut.

penyusunan peraturan desa kesehatan reproduksi dan gizi desa kalibening dukun magelang dan program mampu aisyiyah

Salah satu topik bahasan dalam program pendampingan adalah upaya deteksi dini kanker Serviks melalui pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) dan deteksi dini kanker payudara melalui periksa payudara klinis (Sadanis). Data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (2014) menunjukkan kanker payudara dan Serviks (leher rahim) merupakan penyebab pertama dan kedua kematian pada perempuan akibat kanker.

Secara medis perkembangan kanker payudara dan serviks itu dapat dicegah melalui deteksi dini kanker. Sayangnya, sebagian besar perempuan belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang kedua jenis kanker tersebut sehingga mereka sangat jarang mengakses layanan deteksi dini di Puskesmas maupun rumah sakit.

Pengetahuan singkat tentang kanker serviks dapat dilihat melalui video berikut ini:

Masyarakat Desa Kalibening sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan Balai Sakinah ‘Aisyiyah. Setelah mereka memahami kesehatan reproduksi, jumlah perempuan yang mau melakukan deteksi dini kanker meningkat drastis.

Tak cepat berpuas diri, para Balai Sakinah ‘Aisyiyah mulai mendorong isu tersebut sebagai Program Kegiatan Pemerintah Desa (RKPdes) melalui Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musrenbangdes). Hasilnya, pada 2017, program pemeriksaan IVA dan sosialisasi kesehatan reproduksi telah dibiayai melalui anggaran belanja desa.

Untuk menjamin keberlangsungan program kesehatan reproduksi, Kader Balai Sakinah ‘Aisyiyah bekerjasama Pemerintah Desa menyusun draft rancangan peraturan desa (Perdes) tentang kesehatan reproduksi dan gizi. Penyusunan draft Raperdes diawali dengan Pemetaan Sosial Desa, khususnya kesehatan reproduksi dan gizi, yang melibatkan para kader dan beragam pihak di Desa Kalibening.

Pemerintah Desa Kalibening dan Balai Sakinah ‘Aisyiyah juga menggelar kegiatan Dikusi Kelompok Terarah (focus discussion group) untuk menggali informasi dan merincikan materi draft Raperdes. Pada kegiatan itu, ada salah seorang perangkat desa yang menceritakan kisah salah satu keluarganya yang meninggal akibat terkena kanker. Semua pihak di Desa Kalibening sepakat untuk menyusun peraturan desa baru sebagai dasar hukum dan acuan pembangunan kesehatan di desa.

Waktu penyusunan draft Raperdes berlangsung selama empat bulan. Setelah melalui rangkaian diskusi kelompok terarah, kajian hukum, uji publik, konsultasi publik dan persidangan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Januari 2018, draft rancangan perdes disahkan menjadi Peraturan Desa.

Saat ini, Desa Kalibening merupakan satu-satunya desa di wilayah Kecamatan Dukun yang telah memiliki Perdes terkait Kesehatan Reproduksi. Perdes ini akan menjadi landasan dan payung hukum bagi pemerintah desa untuk menyelenggarakan kegiatan dan mengalokasi anggaran untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat desa.

Perdes Kesehatan Reproduksi dan Gizi di atas merupakan terobosan Desa Kalibening untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal itu sejalan dengan tujuan pembangunan desa yang diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Suri Putri dan Hajar NS, Pengelola Program MAMPU ‘Aisyiyah