BUMDes Ganeas Sejahtera di Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, didirikan pada tahun 2008. Namun BUMDes terpaksa dibekukan pada 2013 karena tidak berjalan dengan manajemen yang baik. Melihat pentingnya BUMDes bagi perkembangan per­ekonomian desa, Pemerintah Desa Ganeas meng­hidupkan kembali BUMDes tersebut hingga kini kembali beroperasi dengan layanan dan jumlah anggota yang terus berkembang.

Desa Ganeas menjadi desa yang cukup progresif dalam mendorong ekonomi desa. Pada 2008, Desa Ganeas mendirikan BUMDes. Sayang, akibat analisis usaha yang kurang baik sehingga usaha penggemukan sapi (2008-2013) tidak mendatangkan untung. Jumlah sapi menyusut dari 13 ekor (senilai Rp 117 juta) menjadi 8 ekor (senilai Rp 64 juta).

Nama InovasiPendirian Kembali BUMDes Ganeas Sejahtera
PengelolaPemerintah Desa Ganeas
AlamatDesa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
KontakOmas Sudarsana (Kepala Desa Ganeas)
Telepon+62-821-1603-9651

Pengawasan dan pengelolaan aset BUMDes tidak dila­kukan dengan baik karena pengurus BUMDes tidak memi­liki pengalaman dalam berorganisasi atau meng­urus bisnis. Persoalan yang melilit BUMDes membuat kepeng­urusan organisasi dan penyelenggaraan badan usaha dibe­kukan pada tahun 2013.

Untuk mendorong ekonomi desa, pada 2016, Pemerintah Desa menghidupkan kembali BUMDes yang dibekukan dengan melakukan perbaikan kepengurusan dan tata ke­lo­la badan usaha. Kepala Desa menginisiasi musyawarah dusun yang menghasilkan kesepakatan pembentukan tim transisi pengurus yang beranggotakan tiga orang.

Tim transisi pengurus bertugas untuk (1) menginventarisasi permasalahan, aset, dan nasabah BUMDes; (2) merancang pengelolaan bisnis BUMDes ; dan (3) mempersiapkan kepengurusan baru. Pada 18 Agustus 2016, Pemerintah Desa menerbitkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang BUMDes Ganeas Sejahtera yang diikuti oleh surat keputusan pengurus baru.

Sebagai tahap awal, BUMDes menjalankan unit usaha simpan pinjam, pengelolaan sampah rumah tangga, dan penyaluran modal untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Modal awal berasal dari sisa saldo pengurus BUMDes sebelumnya dan penyertaan modal desa.

Aspek yang diperhatikan dalam menghidupkan kembali BUMDes yakni:
(1) unit usaha BUMDes baru dibentuk berdasarkan hasil analisis usaha;
(2) unit usaha memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat;
(3) pengurus yang ditunjuk berasal dari kalangan profesional dan aktivis desa;
(4) bendahara dan pengelola keuangan BUMDes memiliki latar belakang pendidikan yang relevan;
(5) menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan periodik;
(6) sistem pengelolaan aset berdasarkan prinsip kehati-hatian; dan
(7) menerapkan sistem verifikasi penerima manfaat secara berlapis.

Sampai Juni tahun 2017, unit usaha simpan pinjam telah memiliki 52 anggota. Penyaluran pinjaman kepada 38 anggota sebesar Rp 39,9 juta. Total aset naik 65 persen dari Rp 29 juta men­jadi Rp 48 juta. Unit usaha pengelolaan sampah terpadu telah memiliki
3 unit kendaraan pengangkut sampah dan 1 buah ge­dung pemilahan sampah. Unit ini melayani 52 kepa­la keluarga (KK).

Dari pengalaman Desa Ganeas, kita dapat memetik pelajaran bahwa BUMDes harus dijalankan oleh tenaga profesional dan menganut prinsip tata kelola usaha yang baik. Perbaikan dan pengembangan BUMDes perlu dikonsultasikan dengan pihak yang berpengalaman Pembentukan dan evaluasi BUMDes harus melibatkan masyarakat.