Pemerintah Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi sejumlah usaha produktif desa. Mereka membentuk petugas untuk mengelola dan mengurus kegiatan usaha-usaha tersebut. Inovasi ini dilakukan sebagai upaya menjembatani dan meningkatkan kapasitas bagi pengelola BUMDes. Tujuannya agar lebih optimal, yaitu terpenuhi kebutuhan warga dan mendatangkan pendapatan.
Desa yang berpenduduk sekitar 3.917 jiwa ini memiliki BUMDes. Mereka mengelola lima unit usaha, yaitu pembiayaan dan simpan pinjam, pengadaan barang sarana produksi, pengelolaan pasar, jasa pengangkutan sampah, dan penyewaan peralatan pesta. Pemilihan unit usaha berdasarkan potensi desa.
Nama Inovasi | Tenaga Profesional Kelola Usaha Produktif Desa |
Pengelola | Pemerintah Desa Pagarawan |
Alamat | Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Kontak |
|
Desa Pagarawan memiliki potensi air yang baik. Mereka membudidayakan ikan air tawar. Selain itu, budidaya jamur tiram juga cocok dikembangkan. Usaha lainnya adalah penyewaan alat bor. Usaha-usaha produktif tersebut sedianya akan dikelola oleh BUMDes, tapi pengelola BUMDes belum memiliki kemampuan untuk mengelola usaha. Dengan demikian, pemerintah Desa bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi usaha desa.
Pemerintah Desa (Pemdes) Pagarawan menjaring usulan-usulan warga di bidang usaha produksi melalui berbagai cara. Cara pertama dengan menyerap aspirasi masyarakat saat kepala desa blusukan ke dusun-dusun.
Musyawarah dusun dioptimalkan untuk menjaring aspirasi warga. Hal lainnya yang dilakukan Pemdes adalah menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan potensi desa. Secara teknis, mereka melakukan analisis usaha produktif yang m elibatkan para kepala dusun dan ketua RT/RW.
Dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) terdapat usulan masyarakat yang mencuat, yakni agar Pemdes mengembangkan tiga usaha produktif di antaranya usaha pengadaan alat bor, budidaya ikan air tawar, dan jamur tiram.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas pengelolaan usaha-usaha produktif. Dalam forum demokrasi ini, BUMDes mendapat mandat mengelola usaha. Mengingat kapasitas pengelola BUMDes yang belum memadai, peserta Musdes mengusulkan tenaga perofesional sebagai solusinya.
Usulan Musdes diperkuat dengan hasil diskusi nonformal dengan Direktur BUMDes. Alhasil, Pemdes memutuskan pengelolaan usaha produktif diserahkan kepada tenaga profesional dari masyarakat dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pemdes Pagarawan membuat mekanisme pemilihan tenaga profesional. Caranya dengan menjalin komunikasi dengan masyarakat, kepala dusun dan ketua RT. Pemdes memetakan tokoh yang mempunyai keahlian di bidangnya. Alat bor misalnya, ada 5-6 orang yang berprofesi sebagai tukang bor. Mereka merupakan bakal calon pengelola.
Pemdes meminta bakal calon pengelola untuk membuat rencana kerja pengelolaan dan pengembangan usaha yang akan dijalankan. Petugas pengelola dipilih berdasarkan kemampuan terbaik yang terbaca di masyarakat. Tidak ada jangka waktu masa tugas pengelola.
Pemeritah Desa kemudian melakukan penunjukan petugas pengelola dan pengurus yang dikukuhkan surat keputusan (SK) kepala desa. Ada tiga SK, yaitu SK Kepala Desa Pagarawan Nomor 188.45/49/2006/2016 untuk tata kelola jamur tiram, SK Kepala Desa Pagarawan Nomor 188.45/50/2006/2016 untuk usaha penyewaan alat bor, dan SK Kepala Desa Pagarawan Nomor 188.45/61/2006/2016 untuk budidaya ikan air tawar. Pemdes mengalokasikan dana penyertaan modal awal untuk ketiga usaha tersebut.
Dalam menghitung pendapatan, Pemdes dan tenaga profesional membuat kesepakatan sistem bagi hasil. Pertama, penyewaan alat bor 75 persen (pengelola) dan 25 persen (desa). Kedua, budidaya jamur tiram 20 persen (pengelola) dan 80 persen (desa). Ketiga, budaya ikan air tawar 20 persen (pengelola) dan 80 persen (desa).
Pengawasan dan monitoring dilaksanakan dengan cara meminta laporan keuangan per enam bulan. Selain itu, perkembangan usaha didiskusikan dalam musyawarah desa.
Hasil yang diperoleh adalah desa menerima pendapatan signifikan dari usaha yang dikembangkan. Usaha jamur tiram memberi pemasukan Rp 8,7 juta dalam jangka waktu enam bulan. Warga mendapatkan alat bor dengan biaya sewa lebih murah dari harga pasar. Lalu, BUMDes dapat belajar secara langsung perihal pengelolaan dan pengembangan usaha produktif dari tenaga profesional.
Kunci kesuksesan ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, analisis usaha dan pemilihan pengelola usaha produktif dengan menyerap aspirasi dan melibatkan masyarakat dapat memberikan hasil lebih baik. Sejumlah warga berkecimpung dalam usaha produktif.
Kedua, kemitraan. Warga dan kelompok masyarakat diajak bermitra untuk melakukan pengembangan usaha desa. Peluang usaha yang mendatangkan pemasukan dan manfaat bagi desa dan masyarakat dapat terealisasi dengan memanfaatkan tenaga profesional dari masyarakat sendiri. Ketiga, evaluasi. Pengawasan dan monitoring yang baik dapat menjaga hasil produksi.
Pengalaman Desa Pagarawan dalam menggandeng tenaga profesional patut diapreasiasi. Mereka dapat mengembangkan usaha secara profesional. Desa memiliki produk unggulan dan memperoleh penghasilan. Terpentingnya, BUMDes dapat belajar pengelolaan dan pengembangan usaha produktif kepada tenaga yang lebih profesional.
Ikhtiar yang dilakukan Desa Pagarawan untuk optimalisasi pengelolaan BUMDes. Ke depan, akan dimusyawarahkan periode waktu untuk menentukan kapan pengelolaan usaha produktif diserahkan kepada BUMDes.