Pengelolaan sampah ternyata tidak hanya menjadi masalah di perkotaan. Kini, desa juga mengalami masalah pengelolaan sampah. Sampah rumah tangga yang tak terkelola akan mengotori kawasan desa.
Untuk mengelola sampah di desa, Pekon Gisting Bawah, Gisting, Tanggamus, berinovasi mendirikan Bank Sampah Gisting Bawah (BSGB) pada 2 April 2014. Ide pendirian BGSB ini dicetuskan pengurus Satuan Organisasi Kebersihan Lingkungan (SOKLI). Sejak 2015, melalui Surat Keputusan Kepala Pekon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Unit Usaha Pengelolaan Sampah, BGSB dikelola sebagai unit bisnis Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Mandiri Bersatu.
Nama Inovasi | Bank Sampah Gisting Bawah |
Pengelola | Pemerintah Pekon Gisting Bawah |
Alamat | Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung |
Kontak | Supriadi (Pengurus BUM-Pekon) |
Telepon | +6281272009595 |
Kerja keras dan inovasi Pengelola BSGB mulai berbuah hasil. Pada 2016, Pekon Gisting Bawah memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sendiri yang menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
TPS 3R ini mampu melakukan pengelolaan sampah, dari pengumpulan sampah, pemilahan sampah organik dan sampah unorganik, pembuatan pupuk organik, jual beli sampah daur ulang hingga membuat kerajinan berbahan sampah plastik dan kertas.
Kini, BSGB memiliki pelanggan sebanyak 185 KK. Dari operasional pengelolaan sampah, BSGB mampu menghasilkan pemasukan sebesar Rp. 14 juta per bulan (Rp. 4 juta dari jasa pengambilan sampah rumah tangga, Rp. 3 juta dari penjualan pupuk organik, Rp. 6,5 juta dari penjualan sampah daur ulang, dan Rp. 500 ribu dari penjualan sovenir kerajinan).
Inovasi desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon Gisting Bawah menjadi inspirasi bagi desa-desa di Indonesia untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Kebersihan lingkungan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.